Home / Hukrim

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:41 WIB

Para Tersangka Kasus DD Dan ADD Negeri Haya Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari Di Lapas Kelas IIA Ambon

GlobalMaluku.ID,Masohi-Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019

Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari)Maluku Tengah(Malteng) telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap dua) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD)Dan Alokasi Dana Desa (ADD)Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019 ,pada Selasa(4/6/2024).

Adapun nama- nama tersangka adalah:HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 ,RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019

Baca Juga  Buntut Sasi Adat di Bongkar, Sekelompok Warga Negeri Haya Bakar Kantor Waragonda Mineral Pratama

Terhadap ketiga tersangka, disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP

Baca Juga  Tergugat Bupati Malteng Kalah,Membatalkan SK Pengesahan Kepala Desa Labuan

Akibat perbuatan para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik

Selain itu, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon.

Share :

Baca Juga

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Hukrim

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu