Home / Hukrim

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:41 WIB

Para Tersangka Kasus DD Dan ADD Negeri Haya Dilakukan Penahanan Selama 20 Hari Di Lapas Kelas IIA Ambon

GlobalMaluku.ID,Masohi-Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019

Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari)Maluku Tengah(Malteng) telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap dua) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD)Dan Alokasi Dana Desa (ADD)Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019 ,pada Selasa(4/6/2024).

Adapun nama- nama tersangka adalah:HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 ,RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019

Baca Juga  Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Terhadap ketiga tersangka, disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP

Baca Juga  Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Akibat perbuatan para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik

Selain itu, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bullying dan Penyalahgunaan Medsos Jadi Sorotan, Kejati Maluku Turun Langsung ke SMA Negeri 26 Malteng

Hukrim

“Enam Pemilik Toko Dipanggil Kejati Maluku, Ada Apa di Balik Penyidikan PT Bipolo Gidin?”

Hukrim

Kejati Maluku Geber Empat Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar Terungkap

Hukrim

Mantan Kadis PUPR Maluku MM Jadi Tersangka Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Gubernur Lewerissa Gandeng PPI Dunia Amerop, Banda Disiapkan Mendunia Lewat Program Pengabdian Mahasiswa

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah