Masohi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menutup masa persidangan I sekaligus membuka masa persidangan II tahun sidang 2026, Rabu (8/4/2026).
Dari total 41 anggota DPRD, sebanyak 27 legislator tercatat hadir dalam rapat tersebut. Agenda paripurna juga mencakup penyerahan berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD untuk selanjutnya dibahas di tingkat komisi.
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlutu, bersama Wakil Ketua II, Arman Mualo.
Dalam jalannya rapat, sejumlah anggota DPRD menyampaikan interupsi, salah satunya Ketua Komisi IV, Musriadin Labahawa. Ia menyoroti lemahnya evaluasi terhadap pelaksanaan agenda pada masa persidangan I.
Menurutnya, banyak agenda yang tidak berjalan sesuai rencana akibat kurang optimalnya fungsi evaluasi oleh pimpinan DPRD.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama ke depan, agar setiap agenda dalam masa persidangan dapat dievaluasi dengan baik oleh pimpinan,” tegas Musriadin.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama masa sidang I, beberapa agenda penting tidak terlaksana, termasuk tidak digelarnya rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang seharusnya menjadi forum penting dalam mengatur jalannya kegiatan dewan.
Musriadin mempertanyakan sejauh mana realisasi agenda yang telah ditetapkan dalam masa sidang sebelumnya, mengingat banyak program yang dinilai belum berjalan maksimal.
Selain kritik, ia juga mengusulkan agar pada masa persidangan II DPRD segera mengagendakan rapat paripurna untuk penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas yang telah dibahas oleh Komisi IV.
Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya sudah diselesaikan pada masa sidang sebelumnya dan perlu segera ditetapkan sebagai bentuk keberpihakan kepada penyandang disabilitas.
“Perda Disabilitas ini penting dan harus menjadi prioritas untuk segera ditetapkan pada masa sidang II,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum awal bagi DPRD Maluku Tengah untuk memperbaiki kinerja serta memastikan seluruh agenda legislatif dapat berjalan lebih optimal di masa persidangan berikutnya.

































