AMBON–Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II A Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Maluku. Penandatanganan dilakukan saat apel pagi ASN Pemkot Ambon, Senin (09/02/2026).
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam mendukung pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
“PKS ini sengaja dilakukan saat apel supaya diketahui dan didukung oleh seluruh ASN,” kata Bodewin.
Kerja sama tersebut menjadi payung bagi kerja sama lanjutan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi.
“Tujuannya membantu memfasilitasi warga binaan agar siap sebelum kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Ricky Dwi Biantoro menyebut, penandatanganan PKS ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
“Peran Pemkot sangat strategis, terutama dalam pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan reintegrasi sosial warga binaan,” jelasnya.


























