FOKUS GM

Home / Berita

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:39 WIB

Penjelasan Inspektorat Sudah Jelas, Sekda SBB:Saya Tidak Pernah Tipu Tati Dan Mengambil Uang, Apalagi Sampai Janji Proyek

PIRU-Terkait dengan pemberitaan yang ada pada media cetak ataupun online bahwa, Sekertaris Daerah (Sekda)Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Leverne Alvin Tuasuun ,menipu salah satu pengusaha atas nama Tati.Dari rilis berita tersebut ,Tuasuun pada Tahun 2022 lalu telah melakukan pengadaan atau pembelian perabot mobiler Rumah Dinas(Rumdis)Sekda.

Dari pemberitaan tersebut akhirnya Kepala Inspektorat SBB,Indra Maruapey,angkat bicara. ”

Kepada awak media Maruapey menjelaskan, pada tahun 2022, dimana pada tahun tersebut, terdapat kegiatan pengadaan Meubeler untuk kebutuhan Pendopo/Rumah Dinas Sekda dan Rehabilitasi Taman Makam Pahlawan Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).

Dirinya menegaskan,kami akan melakukan Reviu ulang terkait dengan proyek mobiler yang dikerjakan oleh Tuti.

Dikatakan,pada tahun 2023, ketika Reviu dari pihak Inspektorat atas pengakuan kewajiban utang OPD pada tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, yang belum dibayarkan oleh Pemda Kabupaten SBB, yang mana kegiatan Reviu tersebut, bagian dari Reviu LKPD tahun 2020.

Kemudian pada reviu tersebut , ditemui adanya perbedaan penatausahaan dan pengakuan atas kewajiban utang, terutama pihak ketiga (penyedia jasa), baik kontruksi maupun pengadaan serta jasa konsultan perencanaan dan pengawasan.

Terkait dengan kegiatan pengadaan meubeler di rumah dinas/pendopo sekda, sesuai hasil verifikasi, validasi, perbandingan, konfirmasi pihak OPD terkait serta analisa tim reviu, menemui adanya permasalahan ketidaksesuaian rekapitulasi harga satuan pada nota per item barang dengan harga satuan sesuai analisa standar belanja Pemda SBB tahun 2020 serta ketidakwajaran harga satuan per item barang pada nota dengan harga pasar (kemahalan) jika ditambah dengan estimasi keuntungan serta pajak PPN dan PPH, ujarnya.

Baca Juga  Prajurit Putra Daerah Jadi Jembatan Damai, Kodam XV/Pattimura Perkuat Rekonsiliasi Hitu Meseng dan Morela

Untuk itu, lanjut Indra, pihak inspektorat merekomendasikan kepada TAPD untuk tidak memasukan dalam penjadwalan pembayaran kewajiban utang pemda dalam SK Bupati pada tahun 2023. Dan kepada OPD terkait wajib menyampaikan dokumen wajib kegiatan (surat pesanan, surat perjanjian kerjasama, berita acara pemeriksaan barang, Resi Ekspedisi/pengiriman barang, berita acara serah terima barang, dokumentasi pemeriksaan barang serta dokumen pendukung lainnya), yang wajib disampaikan oleh PPK kepada tim Reviu APIP sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. Dan merekomendasikan kepada TAPD untuk mencatat kewajiban utang pemda, yang disampaikan oleh OPD terkait, namun tidak dimasukan dalam daftar penjadwalan pembayaran kewajiban utang selama persyaratan dokumen wajib dan pendukung sebagai kelengkapan untuk di reviu APIP, belum dipenuhi oleh OPD terkait, “paparnya.

Ia juga mengatakan, pihak OPD wajib menyajikan kewajiban utang dalam laporan keuangan yang dijelaskan dalam calk serta neraca LK OPD terkait, disertai lampiran surat pernyataan kewajiban utang, yang ditandatangani oleh kepala OPD tersebut. Jika dalam LK OPD tidak menyajikan kewajiban utang dalam neraca dan menjelaskan dalam calk LK OPD, maka penjadwalan pembayaran kewajiban utang, tidak dapat dialokasikan anggaranya oleh TAPD, bebernya.

“Untuk kegiatan pengadaan meubeler pada rumah dinas/pendopo sekda serta kegiatan rehabilitasi TPM, tidak dapat/ditunda penjadwalan pembayaran kewajiban utang, selama pihak OPD belum menyampaikan/memenuhi persiapan kelengkapan dokumen wajib dari masing-masing kegiatan, yang oleh OPD telah diakui sebagai kewajiban utang.

Baca Juga  DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Pihak Inspektorat tidak akan memberikan ruang kepada OPD yang akan melakukan perencanaan kegiatan maupun penjadwalan pembayaran atas kewajiban utang, jika belum nemenuhi persyaratan penatausahaan dan pengakuan kewajiban utang sesuai peraturan perundangan.

Dengan demikian diharapkan pihak OPD kedepan, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaa, pelaporan dan evaluasi, harus nemenuhi semua kriteria atas kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan oleh pemda secara benar dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,pintanya .

Sementara itu pada media ini,Sabtu(24/5/2025) melalui telpon selulernya, bahwa masalah moubiller tersebut ditangani bagian umum dan harus berurusan dengan mereka, ucapnya.

Dan pemda akan siap bayar, tapi disuruh dari Inspektorat untuk reviu semua Moubiller, karena nanti kita dianggap Mark Up anggaran yang ada yang tidak sesuai dengan HVS,beberapa Sekda.

Kami dari Pemda SBB siap bayar dari bulan Perbuari 2025 , tapi dari Inspektorat melarang untuk tidak dibayar, karena harus di reviu, jangan sampai harganya tidak sesuai.

Tuasuun juga menyampaikan secara pribadi, “saya tidak ada meminjam uang atau mengambil satu rupiah dari yang bersangkutan yang namanya Tati itu,pungkasnya.

Tuasu’un menegaskan, saya tidak pernah terima uang dari siapapun dan tidak meminjam uang serta tidak melakukan perjanjian proyek dengan siapapun apalgi dengan yang bersangkutan, tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Api Berhasil Dipadamkan, Damkar Pastikan Kebakaran di Kelurahan Uritetu Dipicu Arus Pendek

Berita

Rumah di Kelurahan Uritetu Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Berita

Gubernur Maluku Buka LK III HMI Nasional, Tegaskan Kader HMI Harus Jadi Solusi Krisis dan Penggerak Pembangunan

Berita

PLTS Puskesmas Ambon Disorot, Dinkes Buka Fakta: Anggaran Bukan Rp7 Miliar, Kerusakan Murni Persoalan Teknis

Berita

Wali Kota Ambon: LK III HMI Harus Cetak Pemimpin Bangsa yang Visioner dan Berkualitas

Berita

Saiful Chaniago: LK III HMI Harus Lahirkan Pemimpin Visioner untuk Kemajuan Maluku

Berita

Komisi III DPRD Maluku Soroti Utang Subsidi Perumda Panca Karya, Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja Perusahaan

Berita

Unpatti Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Dukung Gerakan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045