GlobalMaluku.ID,Ambon-Penjabat Bupati Kepuluan Tanimbar (KKT) Peterson Rangkoratat mengungkpakan, persolan hutang dari pihak ke tiga senilai Rp. 3 Miliar itu telah di bahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun dari 3 M itu telah dikurangi sesuai dengan kesepakan bersama.
“Hasil yang kita sampaikan kepada DPRD itu kemudian masih dalam tahap dibahas, di diskusikan bersama dan saat ini DPRD sudah menerima Hutang pihak ke tiga yang kami sampaikan, tetapi nilainya agak dikurangi sedikit,” ujar Rangkoratat.
Selain itu, kami juga tela mengusulkan persoalan itu ke Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk di evaluasi. Kemudia dari hasil Evaluasi itu akan kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberi perhatian penuh untuk penyelesaian hutang pihak ke 3 Itu,”ungkap Rangkoratat, pada awak media, Kamis(21/3/2024).
“Oleh karena itu hasil evaluasi kita di terima, dan kami juga perlu melakukan penyesuain dan penyempurnaan. Hasil Penyesuain dan Penyempurnaan itu kita tambahkan hutang pihak ke tiga itu kemudian kita sampaikan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama,” pungkasnya.