Home / Berita

Minggu, 13 November 2022 - 08:31 WIB

Pj Sekda Pastikan THR PNS Akan Dibayarkan

AMBON, Global Maluku.ID – Terkait dengan polemik di media sosial untuk THR bagi ASN Provinsi  Maluku, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku menjelaskan bahwa istilah Tunjangan Hari Raya (THR) tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Didalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR,” terang Sadali Ie dalam rilisnya, Minggu (17/04/22).

Baca Juga  Ponpes Hizbullah mewakili provinsi maluku ke Nasional.

Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan Nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Lanjut Sadli, berkaitan masalah THR, itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN. Yang dijelaskan sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku, terangnya. Harapannya, masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar Tunjangan Hari Raya bagi ASN.

Menurut Sadli, anggaran peruntukannya ada, cuma istilahnya saja yang berbeda. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022.

Baca Juga  Gubernur Harap Forum OPD DKP Tingkatkan Ketahanan Pangan di Maluku

“Sehingga menurut Sadli, tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku,” ungkapnya.

“Semoga penjelasan ini tidak lagi menimblkan polemik di masyarakat terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Provinsi Maluku,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres SBB Ikut Penanaman Jagung Serentak

Berita

Ini Yang Dijelaskan Sadali Pada Pelantikan DPD PTI Maluku

Berita

Fakaubun : 2025, target pengumpulan zakat sebesar Rp 1,4 Miliar atau naik 180%

Berita

Pengawasan Dishub Lemah, Kami Minta Dishub Kota Tempatkan Personil Di Titik-Titik Rawan

Berita

Kapolsek Manipa, Polri Melalui Bhabinkamtibmas Terus Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Berita

Siloam Hospitals Ambon Bersama PT. Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar Media Gathering

Berita

Ini Klarifikasi Kakisina, Terkait Wartawan Di Maki Dengan Kata-Kata Kasar,Yang Diduga Salah Satu Anggota TNI Kodim 1513 /SBB

Berita

Berselisih Dengan Jalur Passo, Laha Dan Hunut, Ini Yang Dikatakan Kadishub Kota Ambon