GlobalMaluku.ID,Piru-Korupsi di kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)sudah mulai di bidik oleh Tindak pidana korupsi (Tipikor ) Polda Maluku di Ambon, bidikan oleh penyidik di mulai dari pemberitaan tentang adanya dugaan kerjasama di antara Penjabat(PJ)Bupati kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) , Brigjen TNI Andi Chandra as’adudin, dengan sejumlah pihak untuk merampok uang daerah dengan cara yang halus.
Seperti yang telah di beritakan awal, kalau kejahatan yang di lakukan oleh Pj Bupati bersama orang- orang Khusus dengan cara, konsultan perencanaan membuat perencanaan mereka memakai cara membesarkan anggaran untuk setiap pekerjaan fisik di semua jenis pekerjaan ,guna mendapatkan keuntungan yang besar, demi memperkaya Andi Chandra selaku kepala daerah.
Untuk di ketahui, gedung PKK di Rehab oleh CV Aurora Marewangeng yang Direktunya adalah Andi Nur Akbar, dan akbar selaku pemilik perusahan, adalah orang yang di percayakan Pj Bupati untuk mengelolah semua proyek yang ada di lingkup pemerintah SBB termasuk Rehab gedung PKK. “Hal ini di sampaikan oleh salah satu sumber yang tidak ingin namanya di Publikasikan, Kamis(7/12/2023).
Ia mengatakan, Gedung PKK yang di rehab berdasarkan kontrak lengkap, dengan nama paket, satuan kerja dinas Pekerjaan Umum dan penata Ruang(PUPR) , pekerjaan Rehablitas gedung PKK kabupaten SBB, dengan nomor kontrak, 600/PKK-SP/FSK-Gedung–PKK/DPUPR/Vlll/2023,
Tangga :4 Agustus 2023
Lokasi Piru kabupaten SBB,
Nilai kontrak: 850 563. 391,
Sumber dana APBD tahun anggaran 2023,jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik unit ll Subid lll Tipikor Polda Maluku, telah memeriksa pihak konsultan perencanaan sebagai pemilik CV Ridenarah Fatih, sebagai saksi terkait dugaan perampokan anggaran daerah secara berjamaah, bener sumber.
Selain konsultan yang telah di periksa oleh Tipikor Polda Maluku, ada sejumlah saksi yang lain juga dalam waktu dekat akan di periksa oleh pihak Polda guna melengkapi berita acara dalam kasus tersebut, termasuk Andi Nur Akbar, dan juga Pj Bupati SBB, Brigjen TNI Andi Candra As’Adudin,pintanya.