GlobalMaluku.ID,Ambon-Calon Gubernur Maluku Murad Ismail dan calon Wakil Gubernur Maluku Michael Wattimena (BMW) mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Demokrat.
Pasalnya, saat ini Calon Wakil Gubernur Maluku BMW telah mengantongi surat tugas dari DPP yang diserahkan langsung olehnya di kantor DPP, Senin (13/5/2024).
Pada awak media, Michael Wattimena menyampaikan, “Pada hari ini kita Bisa bertatap muka bersilahtuhrami dengan teman teman sahabat media di Maluku.hari ini saya sebagai kader utama Partai Demokrat sangat bersyukur dan bertrimakasih mengingatkan bahwa saya Michael Wattimena pada hari ini kami telah menerima surat tugas dari Partai Demokrat.
Dan surat tugas ini ada beberapa poin yang saya sampaikan kepada sahabat Pers Semuanya,”tetapi surat tugas ini karena saya sebagai Kader Partai Demokrat yang notabennya adalah berasal dari Maluku sehingga ini,hanya di berikan kepada Pak Murad dengan saya,”ucapnya.
Dirinya katakan, mereka akan melaksanakan arahan dan petunjuk sebagaimana yang termasuk di dalam surat tugas ini dan mudah-mudahan dengan surat tugas ini sebelum .
“Itu semuannya persyaratan sudah dapat di penuhi dan kita akan sekaligus mendaptakan rekomendasi dari.pada ketua umum partai Demokrat.
Ini yang bisa saya sampaikan .”Saya menyampaikan terimaksih dan apresiasi setinggi tingginya,kepada ketua Majelis tinggi partai demokrat yaitu Bapak SBY dan Sekertaris Majelis tinggi partai,” ujarnya.
Surat Tugas dari Dewan Pimpinan pusat partai Demokrat
Nomor : 064/ST/CAKADA/SATGAS.PD/V/2024, tertanggal Jakarta 13 mei 2024, Perihal Surat Tugas Konsolidasi
Kepada Yth.Bapak Drs. MURAD ISMAIL Calon Gubernur Provinsi Maluku dan Bapak MICHAEL WATTIMENA Calon wakil Gubernur Provinsi Maluku. ini diserahkan wakil sekjen Partai Demokrat dan diterima langsung Michael Wattimena.
Adapun isi Surat Tugas tersebut adalah:
1. Melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20% koalisi partai politik untuk menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024
2. Melaporkan hasil survey terkini dan koalisi Partai Politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
3. Dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey jika dipandang perlu.
4. Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundangan undangan yang berlaku.
5 Surat Tugas ini berlaku selama 1 (satu) bulan dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2024