Home / Berita

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:50 WIB

Seorang Warga Negara Bangladesh Masuk Dalam Daftar DPO,Berhasil Diamankan Imigrasi Surabaya

GlobalMaluku.ID,Surabaya-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP), Rabu (08/05/2024).

Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan
manusia ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR
mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia
(WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku bahwa suaminya
meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal
mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke
Australia,” tutur Ramdhani.

Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama
dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari
persembunyiannya.

Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024 Kedutaan Besar
Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus
penyelundupan manusia.
Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024.

Baca Juga  Drs. Ahmad Jais Ely.,ST.,M.Si,Menjadi Pj Bupati SBB

Dalam mencari titik terang keberadaan HR. Pada tanggal 26 April, petugas
memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui
menjadi perwakilan HR.

Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan
keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan
alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas
berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO
Polda NTT.

“Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera
mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian
HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11
Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara
Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan
berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024
petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.
“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia
DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi
yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut.

Baca Juga  Tujuan Binrohtal Untuk Meningkatkan Karakter Anggota Personil Polres SBB

Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat
(17/05/2024), Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan
komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok
dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya. Salah
satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia.

Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN
Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.
“Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500
juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Awi.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Ketepatan Waktu Pembahasan KUA-PPAS 2027, Anggaran Harus Beri Dampak Nyata bagi Rakyat

Berita

Grand Opening Sarang Kawalinya Cafe & Resto, Wali Kota Ambon Dorong Kuliner Khas Maluku Jadi Ikon Pariwisata

Berita

Walpri Gubernur Maluku Minta Maaf, Ungkap Kronologi Insiden di Lapangan Merdeka: Jangan Nilai dari Video Sepotong

Berita

Ketum DPP ABPEDNAS dan Presiden AREA Indonesia Puji Pidato Kenegaraan Prabowo: Desa dan Rumah Rakyat Jadi Fondasi Indonesia Maju

Berita

Warga Ambon Diminta Waspadai Penipuan Kuota Gratis 81 GB Telkomsel

Berita

Lahirkan 15 Dokter Baru, Unpatti Teguhkan Komitmen Mencetak “Dokter Pulau”

Berita

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Unpatti Gelar Beragam Kegiatan

Berita

Usai Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Anggota DPRD Maluku Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat