Home / Berita

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:50 WIB

Seorang Warga Negara Bangladesh Masuk Dalam Daftar DPO,Berhasil Diamankan Imigrasi Surabaya

GlobalMaluku.ID,Surabaya-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP), Rabu (08/05/2024).

Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan
manusia ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR
mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia
(WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku bahwa suaminya
meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal
mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke
Australia,” tutur Ramdhani.

Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama
dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari
persembunyiannya.

Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024 Kedutaan Besar
Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus
penyelundupan manusia.
Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024.

Baca Juga  KOLABORASI KPK DAN PEMPROV MALUKU GELAR BIMTEK DUNIA USAHA ANTI KORUPSI

Dalam mencari titik terang keberadaan HR. Pada tanggal 26 April, petugas
memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui
menjadi perwakilan HR.

Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan
keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan
alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas
berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO
Polda NTT.

“Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera
mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian
HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11
Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara
Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan
berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024
petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.
“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia
DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi
yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut.

Baca Juga  SEKDA SECARA RESMI MENUTUP FESTIVAL AL FATAH 2024

Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat
(17/05/2024), Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan
komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok
dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya. Salah
satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia.

Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN
Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.
“Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500
juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Awi.

Share :

Baca Juga

Berita

Siloam Hospitals Ambon Bersama PT. Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar Media Gathering

Berita

Ini Klarifikasi Kakisina, Terkait Wartawan Di Maki Dengan Kata-Kata Kasar,Yang Diduga Salah Satu Anggota TNI Kodim 1513 /SBB

Berita

Berselisih Dengan Jalur Passo, Laha Dan Hunut, Ini Yang Dikatakan Kadishub Kota Ambon

Berita

Siap Dilantik Sebagai DPRD Kota Ambon, Ini Jenjang Karir Body Rupert Mailuhu

Berita

Resmi Ditahan Di Rutan, Pemkot Ambil Langkah Mengisi Kekosongan Jabatan Raja Hatalai

Berita

Agar Tidak Salah Langkah, Pemkot Ambon Akan Lakukan Konsultasi Dengan BPKP Terkait TPP 3 Bulan

Berita

Lantik Penjabat Kepala Desa Ritabel, Ini Yang Disampaikan DR Alawiyah

Berita

Sebaran Anggota Semakin Masif, IMO-Indonesia Segera Terbentuk di Kalimantan Tengah