Home / Berita

Selasa, 30 Mei 2023 - 01:01 WIB

Sosialisasi Peraturan Pemerintah NO. 11 Tahun 2023 Bisa Memberi Dampak yang Positif Bagi Para Nelayan Lokal Dan Nelayan Skala Kecil Di Maluku

GlobalMaluku.ID,AMBON-Kementerian Kelautan & Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah no. 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur serta konsultasi publik rancangan peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah no. 11 tahun 2023. Ambon Pada Senin ( 29/5 /2023) Lantai V Hotel Santika.

Burhanudin Rumbouw Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku (DPP IKMANEMA) ketika di hubungi wartawan,pada senin (29/5/2023 )sore mengatakan bawah terkait dengan pengelolaan Perikanan di Indonesia selama ini pemerintah pusat sudah banyak mengeluarkan peraturan terkait dengan perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan Perikanan di Indonesia, namun segala upayah itu masi jauh dari harapan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Indonesia bagian timur dari sektor perikanan di Indonesia bagian timur.

Jika kita melihat kebelakang kecenderungan izin usaha perikanan, bantuan fasilitas alat tangkap dan armada penangkapan ikan belum yang tepat dan tidak adil dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap Maluku, bahkan fakta yang terjadi hasil tangkap ikan di 3 WPP Maluku lebih cenderung pembokorang hasil tangkapan di Indonesia bagian barat, sehingga kemajuan ekonomi dari pengelolaan Perikanan di maluku sangat jauh dari harapan masyarakat Maluku itu sendiri.

Maluku yang memiliki potensi sumberdaya Perikanan dan kelautan yang kaya, namun Maluku selalu di anak tirikan dengan regulasi yang tidak berdasarkan daerah kepulauan.

Seyogyanya Potensi sumberdaya ikan di Provinsi Maluku adalah anugerah Tuhan bagi masyarakat Maluku yang harus di kelola sebaik-sebaliknya untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan terkhusus nelayan lokal dan skala kecil di provinsi maluku, berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  Atasi Kesulitan Air Bersih, Satgas Yonarmed 1 Kostrad bersama Warga Perbaiki Pipa Saluran Air

Zona industri Perikanan di Indonesia terbagi pada 6 Wilayah Pengelolaan Perikanan, Maluku yang termasuk dalam kategori zona tiga, yakni WPP 714 dilaut banda, WPP 715 dilaut seram dan WPP 718 Laut Aru dan Laut Arafuru, yang harus didukun dan di kawal dengan baik untuk pengelolaan Perikanan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup bagi nelayan lokal, nelayan skala kecil dan nelayan komersial di maluku.

Pada dewasa ini kita ketahui bahwa Perikanan Maluku menyumbangkan 3,9 juta ton per tahun atau berkisaran Rp 117 triliun pertahun untuk negara, hal ini merupakan angka yang sangat fantastis bahwa Maluku kaya akan sumberdaya kelautan dan Perikanan yang semestinya harus di kelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat di Maluku sebagai mana amanat UUD 1945.

Pemerintah pusat melalui kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia harus jelas dan tegas untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur agar proses pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya Perikanan di zona tiga membawa dampak positif bagi nelayan lokal dan nelayan skala kecil.

Baca Juga  Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad

Saran kami juga bahwa pemerintah pusat harus melakukan transformasi pengelolaan sumberdaya kelautan dan Perikanan mulai dari hulu sampai kehilir agar kebijkan terkiat pengelolaan perikanan tidak hanya menjadi wacana atau teori semata melainkan tindakan nyata yang bisa di rasakan oleh nelayan lokal dan nelayan skala kecil di Maluku mau pun di provinsi lain di Indonesia.

Harapan kita juga terkiat peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona harus di kawal dengan serius oleh dinas kelautan dan perikanan provinsi Maluku dan dinas kelautan dan perikanan di 11 kabupaten kota yang ada di maluku, agar nelayan lokal mau pun nelayan skala kecil di maluku harus di datakan secara riil dan bisa diperhatikan dengan baik, agar cita-cita besar bangsa Indonesia dari sektor kelautan dan perikanan di antaranya mewujudkan titik manfaat yang optimum dan berkelanjutan. Sumberdaya ikan dan lingkungan berkelanjutan. Pelaku usaha dan masyarakat kesejahteraan. Dan keadilan negara dan pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia bagian timur.

Kami Dewan Pengurus Pusat Ikatan Masyarakat Nelayan Maluku (DPP IKMANEMA) mendukan penuh upaya yang di lakukan oleh pemerintah pusat lewat kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia direktorat jenderal perikanan tangkap yang berupa membangun potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia dan terkhususnya di provinsi Maluku demi keadilan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres SBB Ikut Penanaman Jagung Serentak

Berita

Ini Yang Dijelaskan Sadali Pada Pelantikan DPD PTI Maluku

Berita

Fakaubun : 2025, target pengumpulan zakat sebesar Rp 1,4 Miliar atau naik 180%

Berita

Pengawasan Dishub Lemah, Kami Minta Dishub Kota Tempatkan Personil Di Titik-Titik Rawan

Berita

Kapolsek Manipa, Polri Melalui Bhabinkamtibmas Terus Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Berita

Siloam Hospitals Ambon Bersama PT. Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar Media Gathering

Berita

Ini Klarifikasi Kakisina, Terkait Wartawan Di Maki Dengan Kata-Kata Kasar,Yang Diduga Salah Satu Anggota TNI Kodim 1513 /SBB

Berita

Berselisih Dengan Jalur Passo, Laha Dan Hunut, Ini Yang Dikatakan Kadishub Kota Ambon