Home / Berita

Jumat, 26 Januari 2024 - 05:51 WIB

Statemen PH Yang Ngawur Dan Tidak Profesional, Polda Maluku: Proses Hukum Sedang Berjalan

GlobalMaluku.ID,Ambon-Pernyataan pengacara Hasan Hermanses di media harian Ambon Ekspres terbitan Kamis, 25 Januari 2024, terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Pejabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), tidak benar.

Dalam kutipan pemberitaan dengan judul “Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres SBB”, Hasan Hermanses menyatakan kalau penyidik menyampaikan kalau laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti karena Polres SBB tidak punya anggaran untuk menghadirkan ahli bahasa.

“Pernyataan yang mengatakan kalau Polres SBB tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak punya anggaran untuk menghadirkan saksi ahli bahasa, itu tidak benar. Kapan dan dimana pengacara tersebut diberikan penjelasn tersebut dan dari penyidik siapa?,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat melalui keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Pernyataan penasehat hukum dari pelapor perkara tersebut, lanjut Kombes Rum, sudah dikonfirmasi dengan penyidik. “Tidak ada penyidik yang menyampaikan pernyataan itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga  Walaupun Belum Memenuhi Syarat ,PAN Resmi Daftar Di KPU, PAN Optimis Satu Kursi Di DPRD Maluku

Perkataan Hasan Hermanses yang menyatakan kalau pemeriksaan saksi ahli bahasa tidak dibutuhkan untuk mengungkap kasus itu, juga keliru.

“Belajar dari mana pengacara itu. Keterangan ahli bahasa itu sangat dibutuhkan, karena ini kasus ITE. Yang berkompeten untuk menyatakan bahwa ucapan atau narasi yang ditulis tersebut mengandung unsur ujaran kebencian atau tidak itu adalah ahli bahasa, bukan penyidik apalagi pengacara. Jangan campuri proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai SOP,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, perkara yang diadukan pada 28 Oktober 2023 tersebut masih terus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sejak diterima laporan pengaduan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor, saksi-saksi dan terlapor.

“Penyidik juga sudah melakukan koordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan juga berkoordinasi awal dengan JPU untuk penanganan perkara pengaduan tersebut. Dan dari hasil kordinasi dengan para ahli tersebut, dijadwalkan pemeriksaan dilakukan pada bulan Januari dengan didahului surat permintaan keterangan ahli,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Malteng Harap Tim Auditor Inspektorat Koordinasi

Ia menekankan, setiap laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti. Semua harus melalui proses dan tahapan yang diatur sesuai SOP. Setiap perkara yang ditangani memiliki ritme penanganannya berbeda-beda. Ada yang alat buktinya cepat terpenuhi, begitupun sebaliknya.

“Padahal saat datang mengecek perkembangan kasus itu, pengacara ini sudah diberikan pemahaman oleh penyidik bahwa perkara tersebut masih dalam proses lidik. Dimana telah melaksanakan pemeriksaan 4 saksi, dan akan dijadwalkan pemeriksaan ahli pidana, bahasa dan ITE. Tapi kenapa memberikan statmen di media seperti itu,” sesalnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor dan Tegaskan Netralitas ASN dalam Seleksi Sekkot

Berita

Pemkot Ambon Tempuh Jalur Hukum terhadap Konten TikTok Diduga Bermuatan Fitnah

Berita

Unpatti Gelar Expo dan Job Fair 2026, Dorong Kolaborasi dan Pengembangan Talenta Unggul

Berita

KONI Maluku Resmikan Pengurus Baru KONI Ambon 2025–2029, Siap Dongkrak Prestasi Olahraga

Berita

Ajang Bergengsi Duta Kampus Unpatti 2026: Lahirkan Mahasiswa Inspiratif dan Berdaya Saing Global

Berita

Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi Digital dan Syariah di Maluku

Berita

Bupati SBB Hadiri Musrenbang RKPD Maluku 2027, Dorong Sinergi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita

Perkuat Kepemimpinan Daerah, Ratusan Ketua DPRD Ikuti Retret Nasional di Magelang