Home / Berita

Rabu, 9 April 2025 - 09:18 WIB

Tertibkan Parkiran Liar dan Pedagang di Terminal Mardika , Ini Yang Disampaikan Wattimena

AMBON-Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku sudah mulai menertibkan parkiran-parkiran liar yang kerap menjadi keluhan warga.

jalannya kebijakan ini sesuai dengan janjinya bahwa akan diterapkan setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.Kalau parkiran sudah jalan, penertiban terhadap parkir liar sudah jalan,” kata Wattimena, Selasa (8/4/2025).pagi di Kantor Walikota Ambon

Bodewin pun sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 1923 tahun 2024, tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum tahun 2025.

Dimana pada SK tersebut, ada 27 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai area parkiran yang bisa dipungut biaya.

Ini bisa menjadi acuan bagi warga untuk mengetahui mana area parkir yang legal maupun ilegal.

Baca Juga  Buka Musrembang RKPD Tahun 2026,Sekda SBB Sampaikan ini

27 ruas parkir itu diantaranya Jalan Sultan Babullah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.

Kemudian Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo, Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika).

Selanjutnya, Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha.

Baca Juga  WAGUB TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN KUA PPAS APBD PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2024

Sementara itu, untuk kebijakan penertiban pedagang di area Terminal Mardika Ambon tinggal menunggu giliran.

Pasalnya, saat ini Sekretaris Kota Ambon dan tim sementara melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Prinsipnya adalah kami tidak masuk ke wilayah provinsi, yang kami mau tertibkan adalah pedagang yang berjualan di dalam terminal karena itu bukan tempatnya. Nah, kebijakan ini harus dilakukan untuk ketertiban kota. Jadi tidak ada atensi lain yang kita ingin adalah kota ini tertata dengan rapi, tidak lagi terjadi kemacetan di sepanjang jalur jalan Pantai Mardika.

Share :

Baca Juga

Berita

Peletakan Batu Pertama Pastori Sekretaris Klasis GPM Masohi, Bupati Malteng Tekankan Semangat Gotong Royong dan Pelayanan

Berita

Sekkot Ambon Apresiasi Kolaborasi Pentahelix Tangani Korban Kebakaran Batu Merah

Berita

DPRD Ambon Dorong Sirkuit Permanen, Target Jadi Ikon Otomotif dan Penggerak Ekonomi Baru

Berita

Disdukcapil Ambon Perkuat Aktivasi IKD, Target Cakupan 30 Persen pada 2026

Berita

Pertamina Patra Niaga IT Wayame Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Batu Merah

Berita

Kadis DLHP Ambon: Pengelolaan Sampah Terus Diperkuat, Sembilan Armada Baru Disiapkan

Berita

Dukcapil SBB Bergerak Cepat, Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Patahuwe Dicetak Ulang

Berita

Target Pinjaman Rp1,5 Triliun Tak Tercapai, Pembiayaan Maluku Baru Rp296 Miliar