Home / Berita

Jumat, 8 September 2023 - 05:23 WIB

Tokoh Pemuda SBB,Kejari Di Sedot Angin Merah Biru, Penggeledagan Pada Dinas Pendidikan Ada unsur Kepentingan

GlobalMaluku.ID,PIRU-Kegiatan Pengadaan Pakaian Gratis Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat Didasarkan Pada Peraturan Daerah Kabupaten SBB No.2 Tahun 2018 , yang memerintahkan Pemerintah Daerah Wajib Menyediakan Pendidikan Gratis (Tidak Hanya Seragam Gratis)Bagi Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) .”Kegiatan Pendidikan Gratis tahun 2022 , terdiri dari tahapan perencanaan,pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi,Tahapan Perencanaan Tahun 2022. Diawali dengan Survey harga pasar pada tahun 2021 dalam rangka penetapan Standard Satuan Harga, Untuk Pendidikan Gratis .

Hal ini di sampaikan oleh salah satu tokoh Pemuda SBB, moses Ruttumalesy, pada media ini, Jumat(8//8/3/2023) .

Pada media ini dia menyampaikan,bahwa survey yang dilakukan oleh dinas pendidikan Untuk mendapatkan perbandingan harga pada pasar-pasar di kota Kabupaten Piru dan Kairatu, real harga kemudian diajukan ke Badan Keuangan untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai acuan normatif untuk penyusunan KUA PPAS, yang kemudian diajukan dan dibahas bersama TAPD , yang kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas sebagai Lampiran Perda Terkait APBD tahun 2022, seluruh mekanisme di ikuti sampai dengan terbitnya Perda APBD 2022, Selanjutnya Setelah Menjadi Perda ,Masuk Pada Tahap Pelaksanaan, Untuk Pengadaan,Jelas Rutumalessy.

Kemudian Kadis Menerbitkan SK PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Syarat Yang bersangkutan memiliki lisensi atau sertifikat barang dan jasa, serta menerbitkan SK Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan(PPTK) yang kemudian Proses selanjutnya terkait dengan mekanisme pelaksanaan Kegiatan dibawah Kendali PPK, karena Pada SK PPK diberikan hak untuk memutuskan tindakan yang menimbulkan pengeluaran Anggaran,artinya pendelegasian kewenangan diberikan habis kepada PPK, terkait dengan Penetapan Pemenangan Kegiatan Jika Tender maka kewanangan adalah Pada Unit Lelang Pemerintah, termasuk menentukan.kriteria dari perusahan yang dimenangkan(ULP), Kadis Menandatangani Surat Permohonan Membayar (SPM) untuk uang muka didasarkan pada menurut pepres 16 yang telah diperbaharui dengan pepres 12 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah setelah verval dilakukan berjenjang baik oleh PPK, PPTK,Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara, begitupula dengan pencairan di termin,disesuaikan dengan kontrak.

Baca Juga  Wattimena,Hardiknas Momentum Hari ini akan Berikan Dampak positif Bagi semua orang

Lebih lanjut, Tokoh pemuda ini mengakatakan,tahap monitoring dan evaluasi, kegiatan Pendidikan gratis monitoring dan evaluasi dilakukan secara internal oleh APIP dan ekstrrnal oleh BPK, dan untuk kegiatan oleh BPK tidak di temukan adanya unsur kerugian Negara, karena temuan kekurangan pembayaran pengadaan celana panjang untuk MI sebesar 13 juta telah di kembalikan oleh pihak penyedia, dan total yang sudah di bayarkan oleh Pemda kepada pihak ke tiga adalah 85 % dari pagu, artinya belum 100 %, bebernya.

Baca Juga  Hadiri Acara Tradisi Angkat Dulang Di Dusun Talaga, Bupati SBB Menilai Tradisi Ini Menjadi Ikon Budaya Dan Pariwisata

Ia juga menegaskan, skenario rencana rekayasa kasus oleh APH, adalah sebagai berikut, bahwa diawali dengan rilis dari pihak Kejaksaan kepada media tertentu dengan alasan ada pengaduan masyarakat, bahwa kwlitas pakaian seragam yang diadakan tahun 2022 kwlitasnya tidak baik, dengan alasan itu Jaksa mulai melakukan panggilan dugaan korupsi dengan tuduhan mark up dan pinjam pakai bendera oleh pihak ke 3,dengan pernyataan, bahwa Jaksa meragukan hasil audit oleh BPK, ujar Rutumalessy.

Kata dia, pada tahap ini Jaksa masih menetapkan proses pada tahap penyelidikan, kemudian Jaksa menaikan status perkara dengan status penyidikan untuk dugaan perkara korupsi penyediaan pendidikan gratis di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten SBB, di ikuti dengan kegiatan penggeledahan dan lain-lain.

Rutumalessy juga menambahkan, ata gak subjektif yang dimiliki oleh Jaksa diharapkan tidak terjadi kriminalisasi dengan target sesuai arahan tertentu atau untuk kepentingan tertentu, karena Jaksa telah menimbulkan aroma tidak sedap, terangnya.

Ada aroma tidak baik yang dijalankan berupa pesanan oleh oknum tertenru, untuk membuat ketegangan sehingga semua orang merasa tersandra, dalam hal ini semua OPD, tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Blokade Jalan di Seram Picu Lumpuhnya Transportasi, Warga Tuntut Penanganan Serius Kasus Pencurian Cengkih

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan