AMBON–Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengungkapkan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kota Ambon merupakan implementasi program nasional Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diturunkan ke daerah dan patut dijalankan. Dirinya berharap, melalui Posbakum ini segala permasalahan yang terjadi sampai ketingkat yang paling bawah dapat terselesaikan dengan baik.
“Posbakum ini mudah-mudahan dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh jajaran ditingkat pemerintahan yang paling terdepan berhadapan dengan masyarakat supaya bisa berlangsung dengan baik,” tandasnya.
Lanjut Wattimena, selain Posbakum, Pemkot juga telah melakukan program-program pendampingan desa dalam rangka membantu Pemerintah Desa/Negeri dan Kelurahan dalam menyelenggarakan semua tugas dan tanggung jawab secara baik dan tertata.
Sementara itu, Sahri membeberkan dari 11 Kota/Kabupaten yang ada di Maluku, Kota Ambon termasuk salah satu yang menduduki posisi lima (5) besar daerah yang mencapai 100 persen pembentukan Posbakum.
“Dalam capaian pembentukan pos bantuan hukum yang menjadi kebijakan secara nasional dan diturunkan menjadi kebijakan dari Gubernur, dan Wali Kota, sehingga telah 100 persen terpenuhi olehnya itu, kota Ambon patut diberi apresiasi yang tinggi,” terangnya.
Lanjutnya, dirinya berharap melalui pembentukan Posbakum ini tentu permasalahan yang terjadi kepada masyarakat yang ada di kota ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami berharap pembentukan Posbakum di seluruh desa di Maluku dengan jumlah 20 desa dan 35 kelurahan bisa menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang ada,” pungkasnya.


























