Home / Berita

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:29 WIB

Pengawasan Dishub Lemah, Kami Minta Dishub Kota Tempatkan Personil Di Titik-Titik Rawan

GlobalMaluku.ID,Ambon-Sopir Angkutan Kota (Angkot) jalur Hunut/Waiheru menyampaikan keluhan mereka kepada Dprd Kota ambon terkait Lemahnya Pengawasan di sejumlah titik strategis, oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon,serta keberadaan terminal bayangan yang dinilai merugikan jalur angkot mereka.

Dalam aksi yang berlangsung di DPRD Kota Ambon, Senin (21/1) para sopir menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dan pelanggaran trayek angkutan.

Olehnya itu pihaknya mendesak Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan mereka terkait pengawasan dan penertiban aktivitas angkutan di wilayah tertentu.

Sekretaris Persekutuan Sopir Angkot Hunut, Jefri Takaria, menyatakan bahwa permasalahan utama terletak pada mobil angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi yang sering melanggar trayek resmi dengan mengangkut penumpang dari jalur Hunut/Waiheru menuju Terminal Batu Merah melalui Jembatan Merah Putih (JMP).

Kami meminta Dinas Perhubungan untuk menempatkan personel di titik-titik rawan seperti Bundaran Leimena, depan Indomaret JMP, depan Maluku City Mall (MCM), dan Polsek Baguala

Baca Juga  Wali Kota Ambon, Bodowin Watimena : “Festival Budaya Maluku Jadi Ruang Ekspresi Komunitas Budaya di Kota Ambon”

Menurut Jefri, terminal bayangan di depan MCM dan Polsek Baguala memperburuk situasi, sebab angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi memanfaatkan area tersebut untuk mengambil penumpang yang seharusnya menjadi hak angkutan Hunut/Waiheru.

Kalau penumpang kami diambil, angkot Hunut mau bawa apa?” Tegas nya

Ini tuntutan Persekutuan Sopir Hunut/Waiheru yang disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Ambon di Kantor DPRD Kota Ambon: yakni (1) Penempatan personel pengawas di Bundaran Leimena, JMP Indomaret, depan MCM, dan Polsek Baguala; (2) Koordinasi Dinas Perhubungan Kota Ambon dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku terkait Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 1952 Tahun 2023 tentang larangan satu trayek melintasi dua jalur; (3) Larangan angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi mengambil penumpang dari jalur Hunut/Waiheru; (4) Penertiban terminal bayangan di depan MCM dan Polsek Baguala; (5) Peninjauan ulang Surat Keputusan Wali Kota Ambon No. 1881 Tahun 2024 tentang trayek dan rute angkutan penumpang umum.

Baca Juga  DPRD Promal Paripurna Penetapan  Propemperda dan SK LHKPN 2026

Di tempat yang sama,Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menyatakan pihaknya akan segera mengadakan rapat lanjutan dengan angkot Hunut, Laha, dan Passo untuk merumuskan solusi bersama.

Keputusan yang diambil akan meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar juga menegaskan pentingnya langkah tegas dari Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Terminal bayangan harus segera ditertibkan dan petugas harus ditempatkan di titik-titik yang telah diusulkan. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” ujarnya.

Masalah trayek dan terminal bayangan di Kota Ambon kini menjadi perhatian serius. Para sopir berharap solusi segera diambil untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon Serahkan Peralatan Kerja kepada 810 Petugas Kebersihan

Berita

HUT ke-81 TNI di Ambon, Gubernur Lewerissa Tegaskan Kekuatan TNI Bersama Rakyat

Berita

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Perluas Akses Keuangan bagi Diaspora Indonesia

Berita

Noaf Rumauw Dorong MBD dan KKT Jadi Prioritas Tenaga Kerja Blok Masela

Berita

TP Posyandu Maluku Kunjungi Kepulauan Aru, Dorong Percepatan Transformasi 6 SPM

Berita

AIKO Health Temui Bupati Malteng, Bahas Pemanfaatan AI untuk Perluas Akses Informasi Kesehatan

Berita

Dies Natalis ke-39, Wali Kota Ambon Dorong Polnam Perkuat SDM Unggul dan Berdaya Saing

Berita

Pemkab Malteng Percepat Hilirisasi Kelapa dan Pala, Masyarakat Adat Nyatakan Dukungan