Home / Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:43 WIB

DPRD Maluku Geram Dan Menilai Kepala Inspektur Tambang Tak Kooperatif.

AMBON– Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku memanas setelah Kepala Inspektur Tambang Wilayah Maluku tidak hadir dalam agenda penting membahas insiden lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR). Di Ruang Komisi, Selasa, (21/10/2025)

Insiden patahnya tongkang yang mengangkut material tambang pada 26 Agustus 2025 itu diduga menyebabkan pencemaran laut, matinya ikan, serta kerusakan biota akibat tumpahan material tambang yang bercampur dengan air laut dan diduga mengandung limbah B3.

Koordinator sementara Inspektur Tambang Wilayah Maluku, Helena Heumasse, diketahui baru hadir setelah ditelepon langsung oleh staf Komisi II DPRD Maluku. Keterlambatan itu memicu kemarahan sejumlah anggota dewan yang merasa sikap tersebut tidak menghormati lembaga legislatif.

Baca Juga  Pemkot Ambon Pastikan Penanganan Warga Terdampak Peristiwa Hunuth Berjalan Baik

“Dia sering nongkrong di rumah kopi Joas, tapi begitu kami undang resmi justru tidak hadir,” sindir salah satu anggota Komisi II dengan nada kesal.

Ketidakhadiran Kepala Inspektur Tambang tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang tidak dapat ditolerir.

“Ini undangan pertama yang diabaikan. Kami tegaskan, ini yang pertama dan terakhir! Kalau ke depan diundang lagi dan tidak datang, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas pimpinan rapat Komisi II

Rapat itu dihadiri perwakilan PT Batutua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Fokus pembahasan berkisar pada dampak lingkungan dari insiden tongkang yang disebut telah melakukan 28 kali pemuatan material.

Baca Juga  Hadiri Rapat Bersama PT. Bank Maluku -Maluku Utara Tahun 2025 , Ini Yang Disampaikan Gubernur Maluku

Ketua Komisi II, Irawadi, SH, juga mempertanyakan legalitas operasi tongkang tersebut. “Apakah kapal ini punya izin operasi? Jangan-jangan tongkangnya sudah tidak layak berlayar,” ujarnya menyorot.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, mengakui bahwa kewenangan perizinan operasional berada pada pemerintah pusat, namun pihaknya akan tetap menelusuri data lapangan dan memastikan dampak lingkungan dan akan ditindaklanjuti.

Sementara pihak Inspektur Tambang berdalih ketidakhadiran Kepala Inspektur karena belum memperoleh izin dari pimpinan di Jakarta. Namun alasan itu ditolak mentah-mentah oleh DPRD yang menilai koordinasi antara pusat dan daerah tidak boleh menjadi penghalang dalam penanganan persoalan serius seperti pencemaran lingkungan.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta