Home / Hukrim

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

AMBON -Dengan hadirnya pimpinan baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rudy Irmawan ditantang bongkar kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru dibawah kepemimpin mantan Bupati Johan Gonga.

Pasalnya, banyak kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru mandek, semasa jabatan Kejati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo. Desakan itu muncul dari Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku Usman Warang. Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, pada masa jabatan Kejati sebelumnya, tidak tegas dalam menggambil tindakan terkait kasus-kasus korupsi di Maluku salah satunya di Kepulauan Aru.

“Mantan Bupati Aru Johan Gonga tidak disentuh hukum, padahal dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dugaan penyalugaan dana Hibah, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak sesuai peruntukannya dan di duga dana tersebut sesuai hitungan sebesar Rp. 70 milyar,” cetusnya.

Selain dana hibah, ada pun dana tunjangan guru (TPG dan TKG) tahun 2024, yang bersumber dari APBN dalam hal ini DAU dengan nilai sebesar Rp 9,4 milyar serta sejumlah Perjalanan dinas tahun 2024 yang menelan anggaran fantastis sebanyak Rp76 milyar dan diduga pertanggungjawabnya fiktif alias manipulasi.

“Saya berharap dengan hadirnya pimpinan Kejati yang baru ini, dapat mengusut tuntas berbagai persoalan dugaan korupsi yang di tinggalkan resim pemerintahan Johan Gonga sejak tahun 2018 hingga 2024,” tegas Usman.

Baca Juga  Krimsus, Saksi Yang Mangkir Kami Akan Buat Panggilan Kedua

Tak hanya itu, ada pun beberapa kasus lainnya yang menjadi atensi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, seperti proyek jalan lingkar Wamar yang menelan anggran sebesar Rp. 15 milyar, proyek itu diduga mangkrak, diduga pekerjaannya tak kunjung selesai.

Mirisnya, proyek tersebut justru di usulkan lagi penambahan anggaran, untuk peningkatan jalan tersebut oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru MRP sebesar Rp 5 milyar.

Belum lagi pembangunan proyek jalan Longsegment desa Apara-Mesiang dengan anggaran sebesar Rp. 15 milyar yang hingga saat ini belum juga selesai.

Selain itu, kasus pembangunan proyek jalan penghubung antara Desa Jerol- Kecamatan Korpui dengan besaran anggaran mencapai Rp. 24 milyar yang mana sampai saat ini tidak di lanjutkan pekerjaannya.

Tak sampai disitu, adapun pembangunan proyek jalan desa Samang-Wokam dengan anggaran Rp. 12 milyar yang pekerjaan diduga tidak sesuai spek, mengakibatkan jalan tersebut setelah habis di kerjakan tidak bisa digunakan oleh warga setempat lantaran aspalnya hancur.

Baca Juga  Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Selanjutnya, pekerjaan proyek Jembatan Desa Jerol dengan total biaya sebesar Rp. 15 milyar bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2018, yang sampai saat ini hanya ada tumpukan tiang pancang dan semen yang sudah membantu serta matrial batu pecahan.

Pekerjaan Proyek jembatan penghubung antara dusun Marbali-Kota Dobo yang di kerjakan oleh kontraktor atas nama Fajar Distro yang merupakan tim sukses Johan Gonga kala itu dengan besaran anggaran sebesar 18 milyar kini mangkrak, dan hingga saat ini kontraktornya belum juga di tahan alias melarikan diri.

Selain kasus-kasus tersebut, pemberian dana hibah sebesar 10 miliar per tahun oleh Pemkab Aru kepada PSDKU yang jumlah keseluruhan dana hibah hingga mencapai Rp. 82 miliar dan tunggakan beasiswa mahasiswa yang anggarannya sebesar Rp. 42 miliar entah kemana aliran dana tersebut.

“Dengan kedatangan Kejaksaan Agung RI di Maluku ini, diharapkan dapat mempertegas kepada Kejati Maluku yang baru untuk membongkar dan berani mengambil langkah agar dapat memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan Tipikor tersebut,” tutupnya dengan harap

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

Hukrim

Diduga Terlibat Dana Bansos Covid-19, Kejari diminta Periksa Endang Kusumawaty

Hukrim

Konflik Sawai – Rumaholat, 1 Anggota Polisi Kena Tembak