MASOHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah hingga kini disebut belum memiliki Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Kondisi ini menjadi sorotan karena tata beracara merupakan instrumen penting bagi BK dalam menjalankan fungsi pengawasan etik terhadap anggota DPRD.
Ketiadaan aturan khusus tersebut berpotensi membuat Badan Kehormatan kesulitan menjalankan proses pemeriksaan ketika terdapat laporan atau pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tata tertib anggota dewan.
Padahal, keberadaan Tata Beracara BK bukan sekadar pelengkap administrasi kelembagaan. Aturan tersebut menjadi pedoman mengenai mekanisme penerimaan pengaduan, pemeriksaan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan keterangan dan bukti, hingga pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran etik.
Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat Badan Kehormatan memiliki posisi strategis dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.
Tanpa tata beracara yang jelas, proses penanganan perkara etik dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan prosedural, termasuk mempertanyakan dasar dan mekanisme pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang dilaporkan.
Sebagai pembanding, DPRD Provinsi Maluku telah lebih dahulu menyusun dan menetapkan aturan Tata Beracara Badan Kehormatan. Proses tersebut dilakukan melalui pembentukan panitia khusus, fasilitasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan ditetapkan.
Hal serupa juga dilakukan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya yang pada Februari 2026 telah menggelar rapat paripurna terkait persetujuan penetapan Peraturan Daerah tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa DPRD Maluku Tengah belum memiliki tata beracara yang menjadi dasar kerja Badan Kehormatan?
Apalagi, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anggota DPRD menaati kode etik, tata tertib, serta sumpah dan janji jabatan.
Keberadaan aturan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan dan tidak tebang pilih.
Karena itu, DPRD Maluku Tengah perlu segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status penyusunan Tata Beracara Badan Kehormatan, termasuk apakah regulasi tersebut sedang dalam proses penyusunan, pembahasan, fasilitasi atau justru belum diagendakan.
Publik tentu berharap persoalan regulasi internal ini tidak berlarut-larut. Sebab, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD tidak hanya dituntut menghasilkan kebijakan untuk masyarakat, tetapi juga memastikan rumah kelembagaannya sendiri memiliki aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya kini bukan hanya kapan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Maluku Tengah akan dimiliki, tetapi juga mengapa hingga saat ini aturan tersebut belum tersedia?





































