AMBON, GlobalMaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan telah melaksanakan seluruh amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, di Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan salah satu media daring mengenai aduan PTUN Ambon kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Ronald menjelaskan, Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025 dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta sebagai penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai tergugat dan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Tergugat II Intervensi telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah dimohonkan pelaksanaannya oleh pihak penggugat.
Menurutnya, Wali Kota Ambon telah menjalankan seluruh kewenangan yang diperintahkan dalam amar putusan tersebut.
“Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Ambon membatalkan dan mencabut Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya sekaligus pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya atas nama Herve Rene Jones Rehatta, sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan,” ujar Ronald.
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut kemudian dituangkan melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2032, serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau.
“Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya,” tegasnya.
Selain itu, Ronald menyampaikan bahwa amar putusan yang memerintahkan Wali Kota Ambon untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta juga telah dijalankan.
Seluruh keputusan tersebut, lanjutnya, telah dilaporkan secara resmi kepada PTUN Ambon melalui surat perihal Pelaksanaan Keputusan Pengadilan tertanggal 30 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, melalui Sekretaris Daerah Kota Ambon bersama Tim Percepatan, pemerintah telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pertemuan berlangsung di Balai Kota Ambon maupun Kantor Negeri Soya.
Namun demikian, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena para pihak masih mengalami kebuntuan (deadlock).
“Amar putusan mengamanatkan Pemkot Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Pemerintah Kota Ambon telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan,” jelas Ronald.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Ambon. Berdasarkan aturan tersebut, usulan bakal calon wajib melalui Saniri Negeri sebelum diajukan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ronald menambahkan, Pemkot Ambon tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, Pemkot Ambon berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat disajikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Hubungan antarlembaga negara hendaknya dibangun di atas prinsip kemitraan, saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang utuh dan berdasarkan fakta. Tujuan kita bukan mempertentangkan kewenangan antarlembaga, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Ronald.













































