Home / Berita

Selasa, 8 September 2026 - 21:50 WIB

Soal Kursi Raja-Raja di HUT Ambon, Pemkot Tegaskan: Ini Acara Pemerintahan, Bukan Acara Adat

AMBON, GLOBALMALUKU.ID – Pemerintah Kota Ambon memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai dugaan Majelis Latupati Kota Ambon dipermalukan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-451 Kota Ambon.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Ambon, Hendrik Risakotta, menegaskan bahwa peringatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan seremonial pemerintahan, sehingga pengaturan tata tempat dan tata kehormatan dalam pelaksanaannya mengacu pada ketentuan protokoler pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Hendrik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (8/9/2026).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media yang sebelumnya mengangkat dugaan adanya sejumlah perlakuan yang dinilai merendahkan dan mempermalukan masyarakat hukum adat yang diwakili Majelis Latupati Kota Ambon.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Sekretariat Majelis Latupati Kota Ambon, Stev Palijama, disebut menyampaikan adanya sedikitnya tiga persoalan dalam pelaksanaan rangkaian peringatan HUT ke-451 Kota Ambon, salah satunya menyangkut penempatan tempat duduk rombongan raja-raja atau Majelis Latupati saat upacara di Tribun Lapangan Merdeka.

Pemkot: Perlu Dibedakan Acara Adat dan Acara Pemerintahan

Hendrik menjelaskan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Menurutnya, peringatan HUT Kota Ambon pada prinsipnya merupakan agenda resmi Pemerintah Kota Ambon, bukan kegiatan adat. Karena itu, tata tempat dan tata kehormatan ditentukan berdasarkan struktur serta ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pemerintahan.

Baca Juga  27 Rumah Terbakar dalam Ketegangan Lisabata-Patahuwe, Empat Warga Luka

“Yang perlu dipahami adalah bahwa kegiatan HUT Kota Ambon merupakan kegiatan pemerintahan. Jadi tentu tata tempat dan tata kehormatan disesuaikan dengan konteks kegiatan pemerintahan,” jelas Hendrik.

Ia mengatakan, dalam struktur pemerintahan di Kota Ambon terdapat pemerintahan desa, negeri, maupun kelurahan. Dengan demikian, pengaturan dalam kegiatan resmi pemerintahan harus memperhatikan kedudukan masing-masing unsur sesuai struktur pemerintahan.

Raja-Raja Ditempatkan di VIP B

Hendrik menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tetap mengakomodasi keberadaan para raja dan kepala pemerintahan negeri dalam pelaksanaan upacara HUT ke-451.

Menurutnya, para raja dan kepala pemerintahan negeri ditempatkan di area VIP B, yang berada di sisi kanan tribun pada barisan depan.

Sementara itu, Ketua Majelis Latupati Kota Ambon secara khusus ditempatkan di area VVIP, bersama unsur-unsur lain yang mendapatkan tata kehormatan sesuai pengaturan protokoler dalam kegiatan resmi pemerintahan.

Dengan pengaturan tersebut, Pemkot Ambon menilai seluruh unsur telah mendapatkan tempat berdasarkan tata tempat dan tata kehormatan yang telah ditetapkan.

Bantah Ada Upaya Merendahkan Masyarakat Adat

Hendrik menegaskan, pengaturan tempat tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan, mengabaikan, ataupun mempermalukan Majelis Latupati maupun masyarakat hukum adat di Kota Ambon.

Baca Juga  Antusias Warga SBB Terhadap Kapolres SBB,Agar Ada SBB Bermazmur Dan Tabliq Akbar Jilid II

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Ambon tetap menghormati keberadaan masyarakat adat, para raja, serta Majelis Latupati sebagai bagian penting dari kehidupan sosial dan pemerintahan di Kota Ambon.

“Pengaturan tersebut bukan dimaksudkan untuk merendahkan ataupun mempermalukan Majelis Latupati maupun masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Menurut Hendrik, perbedaan antara kegiatan adat dan kegiatan resmi pemerintahan perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat pengaturan protokoler sebuah acara.

Dalam kegiatan pemerintahan, kata dia, tata tempat dan tata kehormatan memiliki aturan tersendiri dan harus disesuaikan dengan struktur penyelenggaraan pemerintahan.

Pemkot Minta Persoalan Dilihat Secara Utuh

Karena itu, Pemkot Ambon meminta agar narasi mengenai dugaan upaya mempermalukan atau merendahkan Majelis Latupati tidak dilihat secara parsial.

Hendrik menyebut fakta mengenai pengaturan tata tempat dan tata kehormatan dalam pelaksanaan upacara HUT ke-451 perlu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut secara utuh.

Ia kembali menegaskan bahwa para raja, kepala pemerintahan negeri, maupun Ketua Majelis Latupati telah diakomodasi dalam kegiatan tersebut sesuai posisi dan tata kehormatan yang berlaku.

“Seluruh unsur, termasuk para raja dan Majelis Latupati, telah diakomodasi sesuai posisi dan tata kehormatan dalam agenda seremonial pemerintahan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gempa Bumi

Berita

Cabai Rawit Tembus Rp160 Ribu per Kg, Pemprov Maluku Jual Rp40 Ribu Lewat Pangan Murah

Berita

Maluku dan Ambon Raih TPAKD Terbaik Regional, Lewerissa Apresiasi Kinerja dan Sinergi dengan OJK

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI, Aiko Health Disosialisasikan di 22 Puskesmas

Berita

Bupati Maluku Tengah dan Kemenkum Maluku Perkuat Perlindungan Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis

Berita

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Berita

Kebakaran di Ambon Tembus 157 Kejadian, Nusaniwe Catat Lonjakan Tertinggi

Berita

Rektor Unpatti dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Keamanan Kampus dan Riset Ilmiah