Home / Berita

Kamis, 24 September 2026 - 14:49 WIB

Masyarakat Adat Tananahu Desak HGU PTPN Dibuka, Hilirisasi Kelapa-Pala Diminta Ditunda

MASOHI, GLOBALMALUKU.ID – Pemerintah Negeri dan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menyuarakan tuntutan terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 Kebun Awaya yang berada di wilayah petuanan Tananahu.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, DPRD Maluku Tengah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka secara transparan seluruh dokumen HGU yang menjadi dasar penguasaan lahan perkebunan tersebut.

Desakan ini mencuat seiring rencana pengembangan hilirisasi kelapa dan pala di kawasan Teluk Elpaputih yang menurut masyarakat bersinggungan dengan wilayah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari petuanan Negeri Tananahu.

Masyarakat menegaskan, persoalan yang mereka perjuangkan bukan semata-mata penolakan terhadap investasi. Mereka mempertanyakan status, batas, riwayat serta proses administrasi HGU, termasuk keberatan masyarakat adat terhadap penguasaan tanah yang diklaim sebagai wilayah petuanan Tananahu.

Tanah Disebut sebagai Ruang Hidup

Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak lama. Masyarakat mengaku sebelum berakhirnya HGU lama pada 2012, akses warga terhadap sejumlah lahan dan sumber daya untuk berkebun maupun memenuhi kebutuhan hidup cukup terbatas.

Setelah HGU lama berakhir, warga mengaku mulai lebih leluasa membuka kebun dan mengembangkan pertanian. Bagi masyarakat Tananahu, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi merupakan ruang hidup yang berkaitan langsung dengan permukiman, kebun, sumber air, pangan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Laiyan, menyebut jumlah penduduk Tananahu sekitar 2.665 jiwa atau 586 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sekitar 342 kepala keluarga menggantungkan kehidupan sebagai petani.

Ia juga menyebut luas wilayah petuanan Tananahu mencapai sekitar 12.376,25 hektare, sementara kawasan permukiman masyarakat saat ini hanya sekitar 100 hektare.

Sudah Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Dalam dokumen tuntutan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah pada 27 November 2021 telah menerbitkan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 189-601 Tahun 2021 tentang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu.

Keputusan itu mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu berdasarkan sejarah negeri, wilayah adat, harta kekayaan atau benda adat, kelembagaan serta sistem pemerintahan adat.

Namun, masyarakat menilai pengakuan tersebut perlu diikuti kejelasan batas dan administrasi wilayah adat, khususnya hubungan antara wilayah petuanan Tananahu dengan bidang tanah yang saat ini diklaim masuk dalam HGU PTPN.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena masyarakat merujuk pada dokumen Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah terkait HGU Kebun Awaya.

Baca Juga  MTQ Di Saumlaki menjadi contoh Toleransi Umat Beragama

Dalam surat Bupati Maluku Tengah pada September 2022, disebutkan HGU berdasarkan dokumen tahun 1981 berakhir pada 31 Desember 2012, sementara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah disebut tidak pernah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN XIV Kebun Awaya. DPRD Maluku Tengah juga disebut tidak pernah memberikan rekomendasi perpanjangan tersebut.

“Kalau HGU Sah, Buka Dokumennya”

Masyarakat kemudian mempertanyakan bagaimana status dan proses administrasi HGU Kebun Awaya setelah berakhirnya HGU lama pada 2012 hingga munculnya klaim mengenai HGU baru pada 2019.

Pemerintah Negeri Tananahu menyatakan belum memperoleh salinan dokumen HGU yang menjadi dasar klaim penguasaan lahan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

Karena itu, masyarakat meminta ATR/BPN membuka sejumlah dokumen pertanahan, antara lain keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan HGU; sertifikat HGU; buku tanah; surat ukur; peta bidang; koordinat dan peta batas HGU; peta enclave; serta dokumen perubahan atau pembaruan HGU.

“Jika HGU itu sah, buka dokumennya. Jika batasnya jelas, buka petanya. Jika masyarakat adat pernah memberikan persetujuan, tunjukkan dokumennya,” demikian sikap yang disampaikan masyarakat Tananahu dalam dokumen tuntutannya.

Masyarakat juga meminta dilakukan overlay atau pemetaan bersama antara peta HGU, wilayah petuanan Tananahu, permukiman, kebun masyarakat, sungai, jalan kampung, fasilitas umum, kawasan enclave hingga lokasi rencana hilirisasi.

Hilirisasi Diminta Tak Mendahului Penyelesaian Sengketa

Masyarakat Tananahu menegaskan mereka tidak menolak investasi maupun rencana pembangunan hilirisasi kelapa dan pala di Maluku Tengah.

Namun, mereka meminta investasi berjalan dengan kepastian hukum, transparansi dokumen serta penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.

Masyarakat juga meminta seluruh dokumen perizinan proyek hilirisasi dibuka, termasuk NIB, KBLI, KKPR, persetujuan lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, PBG serta dokumen konsultasi publik sesuai tahapan perizinan yang berlaku.

Mereka meminta pembangunan fisik yang berkaitan dengan lokasi yang masih disengketakan tidak dilanjutkan sebelum persoalan pertanahan, batas HGU, wilayah adat dan perizinan diselesaikan secara transparan.

Laporan Masuk Ombudsman

Persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku.

Dalam dokumen tuntutan disebutkan, pada 3 September 2026, Ombudsman Maluku menerima laporan masyarakat dengan nomor registrasi 0625/LM/IX/2026/AMB (020129.2026) terkait dugaan maladministrasi dalam persoalan penguasaan lahan PTPN I Regional 8 Kebun Awaya di wilayah Tananahu.

Laporan tersebut disebut telah melalui verifikasi material dan formal serta diterima untuk ditindaklanjuti. Ombudsman juga disebut akan membentuk tim pemeriksaan yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk memeriksa proses administrasi dan dokumen pertanahan.

Baca Juga  Sekda Maluku Buka Rapat Komite Pengarah INOVASI Fase 3, Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Masyarakat berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga dapat menguji kesesuaian dokumen HGU dengan kondisi fisik di lapangan, batas petuanan, permukiman dan lahan yang selama ini dikelola masyarakat.

10 Tuntutan Masyarakat Tananahu

Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Negeri dan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu menyampaikan 10 tuntutan, yakni:

  1. Meminta Pemkab Maluku Tengah memfasilitasi penyelesaian persoalan tanah Tananahu secara terbuka dan melibatkan masyarakat adat.
  2. Meminta ATR/BPN membuka seluruh dokumen HGU Kebun Awaya.
  3. Meminta audit hukum dan audit spasial terhadap HGU PTPN, wilayah petuanan Tananahu serta lokasi rencana hilirisasi.
  4. Meminta pemetaan bersama yang melibatkan Pemerintah Negeri, Saniri, masyarakat adat, BPN, Pemkab, PTPN dan pihak terkait.
  5. Meminta kejelasan riwayat tanah, termasuk tanah yang pernah dan tidak pernah dilepaskan serta dasar penguasaan masing-masing bidang.
  6. Meminta PTPN membuka seluruh dokumen perizinan dan legalitas proyek hilirisasi yang berkaitan dengan wilayah Tananahu.
  7. Meminta pemerintah daerah dan DPRD menghormati serta melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu.
  8. Meminta penyelesaian persoalan tidak dilakukan melalui tekanan, intimidasi maupun pendekatan pidana terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya secara damai.
  9. Meminta setiap rencana investasi ke depan melibatkan Pemerintah Negeri, Saniri dan masyarakat adat sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan.
  10. Jika tidak ada langkah penyelesaian dari Pemkab Maluku Tengah dan PTPN I Regional 8 terkait sengketa lahan HGU, masyarakat menyatakan akan melakukan sasi adat di wilayah petuanan Tananahu sebagai bentuk pelarangan terhadap pembangunan pabrik kelapa dan pala maupun aktivitas lainnya oleh PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

“Kami Tidak Menolak Investasi”

Pemerintah Negeri Tananahu kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan dan investasi.

Yang dipersoalkan, menurut mereka, adalah pembangunan yang berjalan ketika status tanah belum terang, dokumen HGU belum terbuka, batas wilayah belum diverifikasi dan keberatan masyarakat adat belum diselesaikan.

Bagi masyarakat Tananahu, tanah bukan sekadar hamparan yang dihitung berdasarkan luas hektare. Tanah dipandang sebagai ruang hidup, tempat masyarakat bermukim, berkebun, memenuhi kebutuhan pangan, menjaga sumber air, menjalankan kehidupan adat dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, mereka meminta agenda hilirisasi dan investasi di kawasan tersebut berjalan seiring dengan kepastian hukum, transparansi, perlindungan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.

“Tanah adat bukan ruang kosong. Ia adalah ruang hidup, sejarah, martabat dan masa depan masyarakat Negeri Tananahu,” demikian pernyataan masyarakat dalam dokumen tuntutan tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon: Rapor Pendidikan Harus Jadi Dasar Perbaikan Mutu SD dan SMP

Berita

Unpatti Atasi Kendala Air, Produksi Pati Sagu di Rutong Didorong Lebih Berkelanjutan

Berita

Wali Kota Ambon: Paduan Suara Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Wadah Membangun Harmoni

Berita

Wali Kota Ambon Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Naik Jadi Rp1,33 Triliun

Berita

Unpatti Dorong Perluasan Akses Pendidikan Berkualitas bagi Generasi Muda Maluku

Berita

DPRD Maluku Soroti Eksploitasi Perempuan dan Anak, Polda Diminta Beri Perhatian Khusus

Berita

Auditorium Unpatti Jadi Arena Pattimura Shorinji Kempo Champions V 2026

Berita

Peletakan Batu Pertama Pastori Sekretaris Klasis GPM Masohi, Bupati Malteng Tekankan Semangat Gotong Royong dan Pelayanan