Home / Berita

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Pemkot Ambon Buka Suara soal Kisruh Tirta Yapono dan PT DSA, Tegaskan Pengangkatan Direksi Harus Sesuai Hukum

AMBON, GlobalMaluku.id|Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan penataan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Kewenangan pengangkatan direksi, legalitas jabatan pelaksana tugas (Plt), hingga proses penetapan direktur definitif menjadi bagian penting yang harus dipastikan keabsahannya.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, menanggapi pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Plt Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan pemerintah daerah.

Menurut Lekransy, penataan kedua perusahaan tidak boleh dilepaskan dari ketentuan perundang-undangan, kewenangan pemilik modal, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Namun, di atas semua itu, keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Ambon harus tetap menjadi prioritas.

Kewenangan Wali Kota dan Posisi Perumdam Dipertanyakan

Lekransy menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wali Kota Ambon berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono.

Dalam kapasitas tersebut, Wali Kota memiliki kewenangan mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono diketahui memegang 99 persen saham PT DSA. Posisi sebagai pemegang saham mayoritas memberikan Perumdam hak suara dalam pengambilan keputusan strategis perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dan apakah setiap keputusan terkait kepengurusan perusahaan telah mengikuti prosedur hukum yang semestinya.

Legalitas Plt Direktur PT DSA Jadi Sorotan

Salah satu hal yang disoroti Lekransy adalah legalitas penunjukan dan keberlanjutan jabatan Plt Direktur PT DSA.

Ia mempertanyakan apakah penunjukan pejabat tersebut telah melalui mekanisme yang sah atau justru berpotensi menimbulkan persoalan prosedural apabila tidak didasarkan pada keputusan organ perseroan yang berwenang.

Baca Juga  DPRD Promal Paripurna Penetapan  Propemperda dan SK LHKPN 2026

Lekransy merujuk Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengangkatan anggota direksi perseroan melalui RUPS, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.

Karena itu, menurut dia, keabsahan jabatan Plt Direktur PT DSA perlu ditelusuri melalui dokumen penunjukan, anggaran dasar perseroan, serta kewenangan organ perusahaan yang mengambil keputusan.

Dengan demikian, persoalan legalitas tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak. Dokumen dan mekanisme yang mendasari keputusan tersebut perlu menjadi pijakan untuk menilai apakah prosesnya telah sesuai hukum.

Pemkot Jelaskan Perpanjangan Penugasan Plt Direktur Perumdam

Di sisi lain, Lekransy menjelaskan bahwa perpanjangan penugasan Plt Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pietr Saimima, M.Si., didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Penugasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pelayanan perusahaan tetap berjalan sampai ditetapkannya direktur utama definitif.

Meski demikian, Lekransy menegaskan bahwa pengisian sementara jabatan direksi tetap harus memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Artinya, kebutuhan menjaga operasional perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban memenuhi ketentuan mengenai pengisian jabatan direksi.

Kepastian hukum dan kesinambungan pelayanan, menurut Pemkot, harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan perusahaan daerah yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Pengaduan dan Gugatan Tidak Otomatis Membuktikan Pelanggaran

Terkait pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta gugatan melalui pengadilan, Lekransy menyatakan Pemkot Ambon menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengaduan maupun gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Wali Kota Ambon. Sebaliknya, adanya persoalan hukum juga tidak otomatis mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan yang dipersoalkan.

Seluruh persoalan, kata dia, harus dinilai berdasarkan fakta, dokumen, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Melayat Ke Rumah Duka Imam Besar Masjid Raya Al-Fatah, Gubernur Dan Wakil Gubernur Mengucapkan Turut Belasungkawa

Sikap tersebut menegaskan bahwa penyelesaian polemik pengelolaan perusahaan tidak seharusnya berhenti pada saling klaim atau pernyataan para pihak. Pembuktian melalui mekanisme yang sah menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum.

Hasil Seleksi Bukan Satu-satunya Dasar Pengangkatan Direktur Definitif

Mengenai hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan bahwa hasil seleksi merupakan bagian penting dalam proses pengangkatan. Namun, penetapan direksi tetap menjadi kewenangan Wali Kota selaku KPM sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan, keputusan pengangkatan harus mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari persyaratan yuridis dan administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, hingga komitmen terhadap pelayanan publik.

Dengan demikian, hasil seleksi tidak berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar penetapan. Seluruh persyaratan dan tahapan yang diwajibkan peraturan tetap harus dipenuhi.

Pemkot juga menekankan pentingnya prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menentukan pimpinan Perumdam Tirta Yapono. Hal itu dinilai penting karena perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab strategis dalam menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan air bersih bagi warga Kota Ambon.

Pelayanan Air Bersih Tak Boleh Tersandera Polemik

Lekransy menegaskan, bagi Pemkot Ambon, penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik merupakan dua hal yang harus berjalan seiring.

Setiap kebijakan penataan Perumdam Tirta Yapono maupun PT DSA harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.

Penegasan ini sekaligus menempatkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan sebagai dua hal utama yang harus dijaga dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Pasalnya, apa pun persoalan yang berkembang terkait jabatan direksi dan tata kelola perusahaan, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan air bersih yang berjalan baik.

Pemkot Ambon pun menegaskan bahwa penataan perusahaan harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan aturan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pada akhirnya, persoalan mendasar bukan hanya siapa yang menduduki kursi direksi, melainkan apakah setiap keputusan diambil melalui mekanisme yang sah dan apakah perusahaan mampu menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Sumpah Pemuda ke-98, Unpatti Dorong Generasi Muda Maluku Berprestasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita

Sumpah Pemuda ke-98, Menpora Paparkan 3 Pilar Karakter Pemuda, Ini Pesannya

Berita

HSP ke-98 di Maluku: Hendrik Lewerissa Gaungkan Pesan Menpora, Pemuda Harus Patriotik, Gigih, dan Berempati

Berita

Dua Perkara Dugaan Korupsi di Maluku Bergulir, Saksi PT Bipolo Gidin dan Proyek Air Bersih Pulau Haruku Diperiksa

Berita

Unpatti dan Kemendag Bekali Mahasiswa Persiapan Ekspor, Dorong Produk Lokal Maluku Tembus Pasar Global.

Berita

Hak Guru Jangan Terus Tertahan! DPRD Maluku Desak Pemprov Lunasi Tunggakan TPP Sebelum Akhir 2026

Berita

Dari Kampus ke Panggung Dunia, Guru Besar Unpatti Fransina Latumahina Bawa Tenun Tanimbar ke Australia

Berita

Buka Seminar Keluarga Gembala GPdI Maluku 2026, Lewerissa Tekankan Penguatan Keluarga dan Peran Gereja