Home / Berita

Kamis, 6 April 2023 - 07:17 WIB

Polres SBB Serahkan Lagi Satu Kasus Cabul Ke JPU Kejaksaan Negeri SBB

GlobalMaluku.ID,SBB-Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat(SBB), Iptu Irwan bersama timnya kembali menuntaskan satu kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur, dengan tersangka LRP alias Ramu (54), warga Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBB, resmi menyerahkan berkas perkara tersangka LRP alias Ramu, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB.
“Kemarin penyidik kita telah menyerahkan tersangka LRP alias Ramu ke Jaksa disertai barang bukti atau tahap II dalam Berkas Perkara nomor BP/11/11/2023/Reskrim, tanggal 16 Februari 2023,”ungkapnya di Mapolres SBB, Kamis (5/4/2023).

Baca Juga  Menepis Statemen BPC GMKI Tual, Aktivis Kepulauan Kei Mendukung DPRD Maluku

Dijelaskan, tersangka LRP alias Ramu, diduga terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Kita menjerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”bebernya.

Baca Juga  Jadi Inspektur Upacara di Hari Pahlawan, Ini Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan,S.H.,M.H : "Bekerja dan Bergerak, Nyalakan Terus Api Perjuangan"

Menurutnya, dengan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka selanjutnya kasus tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan Pengadilan, untuk mengadili tersangka itu,”paparnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta