Home / Berita

Kamis, 6 April 2023 - 07:17 WIB

Polres SBB Serahkan Lagi Satu Kasus Cabul Ke JPU Kejaksaan Negeri SBB

GlobalMaluku.ID,SBB-Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat(SBB), Iptu Irwan bersama timnya kembali menuntaskan satu kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur, dengan tersangka LRP alias Ramu (54), warga Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBB, resmi menyerahkan berkas perkara tersangka LRP alias Ramu, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB.
“Kemarin penyidik kita telah menyerahkan tersangka LRP alias Ramu ke Jaksa disertai barang bukti atau tahap II dalam Berkas Perkara nomor BP/11/11/2023/Reskrim, tanggal 16 Februari 2023,”ungkapnya di Mapolres SBB, Kamis (5/4/2023).

Baca Juga  Kompas Maluku Deklarasi Dukung Widya Pratiwi Caleg DPR RI

Dijelaskan, tersangka LRP alias Ramu, diduga terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Kita menjerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”bebernya.

Baca Juga  DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital

Menurutnya, dengan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka selanjutnya kasus tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan Pengadilan, untuk mengadili tersangka itu,”paparnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Cabai Rawit Tembus Rp160 Ribu per Kg, Pemprov Maluku Jual Rp40 Ribu Lewat Pangan Murah

Berita

Maluku dan Ambon Raih TPAKD Terbaik Regional, Lewerissa Apresiasi Kinerja dan Sinergi dengan OJK

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI, Aiko Health Disosialisasikan di 22 Puskesmas

Berita

Bupati Maluku Tengah dan Kemenkum Maluku Perkuat Perlindungan Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis

Berita

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Berita

Kebakaran di Ambon Tembus 157 Kejadian, Nusaniwe Catat Lonjakan Tertinggi

Berita

Rektor Unpatti dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Keamanan Kampus dan Riset Ilmiah

Berita

Kapolres Malteng Kunker ke Polsek Amahai dan Masohi, Tekankan Disiplin Personel hingga Antisipasi Konflik Sosial