Home / Berita

Jumat, 8 September 2023 - 09:56 WIB

Akhirnya 5 Tersangka Pencurian dan Penipuan Di Tangkap Polres SBB

GlobalMaluku.ID,PIRU-Kembali lagi Kepolisian Resor Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap 5 orang pelaku sindikat pencurian dan pemerasan serta penipuan serta penggelapan yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten SBB.

Adapun ke 4 orang tersangka tindak pidana kasus pencurian dan pemerasan, ini adalah para pelaku berinisial IB (38), AN (32), MI (32) dan LJ (33), sedangkan 1 orang tersangka berinisial FR (46) seorang perempuan merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.

Kapolres AKBP Dennie Andreas Dharmawan dalam pernyataanya mengatakan, ada lima orang yang kami tangkap atas kasus tindak pidana pencurian dan pemerasan, serta penipuan dan penggelapan. “Mereka merupakan komplotan sindikat yang sering terjadi di wilayah Hukum Polres SBB, Jumat (8/9/2023).

Ia juga menjelaskan, selain ditangkapnya para pelaku sindikat pencurian dan penipuan juga diamankan beberapa barang bukti sala satunya untuk kasus pencurian dan pemerasan yakni, dua yunit motor Hond Beat Street warnah hitam nomor polisi DE 5236 NT,Honda Scoo DD 5576 NF, uang sejumlah total 12.200.000 rupiah, satu buah flasdisc ukuran 32 GB, 4 buah gelang emas, 2, buah cincin emas, 1 buah hand bak warnah hitam, 1 buah dompet kecil warnah merah, dan 2 buah tas kosmetik.Diungkapkan, para kelompok pencurian yang merupakan spesialis ini melakukan aksinya pada siang hari berupa mencuri di job motor masyarakat yang sedang parkir di kios. Dengan kejadian ini sehingga para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.“

Baca Juga  Percepat Transformasi Digital, Dinas Kominfo Malteng Studi Tiru Ke Kota Ambon

Kapolres juga menegaskan,kami Polres SBB akan terus mengembangkan masalah tersebut,bagi masyarakat lain yang ada diwilayah hukum Polres SBB, yang kemuingkinan menjadi korban silahkan untuk melaporkan siapa tau mereka ini bukan hanya 4 pelaku saja tetapi melainkan lebih,” tegasnya.Kapolres juga mengaskan, dengan terungkapnya para residvis pelaku pencurian tesebut, hal ini dapat menginformasikan kepada masyarakat apabila ada yang menjadi korban. Sebab para ke 4 pelaku saat ini masih menjalani proses pidana dengan diterapkan pasal 63 atau pidana KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, bebernya.

Dharmawan juga katakan, untuk kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, barang bukti yang disita yakni, puluhan lembar prin out buku rekening bukti transper dan penyetoran, 8 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa, 4 lembar kartu rencana studi, 3 lembar print aut transaksi BRImo dan 1 buah kartu mahsiswa Stikes Abadai Nusanaara Jakarata.Sedangkan untuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialkukan oleh tersangka FR, Kapolres menambahkan, setelah dilakukan penyidikan ada sekitar 23 orang yang menjadi korbanpenipuan dengan total kerugian saat ini mencapai Rp. 1,6 Miliar yang dilakukan oleh tersangka FR dengan cara membujuk atau berbohongpara korban untuk kuliah.

Baca Juga  Danlanud Pattimura Hadiri Penyerahan 5 Pesawat NC-212i Casa dari Kemhan Ke TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Ia juga menjelaskan, kronoligis yang dilakukan pelaku tersebut dengan cara mengajak 23 orang korban untuk mengikuti kuliah di sala satu perguruan tinggi Stikes Nusantara Jakarta sejak tahun 2021. Tersangka meyakinkan para korban bahwa perkulihan ini dilakukan secara daring karena masih dalam kondisi pandemi.“Atas hal tersebut lalu tersangka FR memanfaatkan para korban dengan cara membujuk meminta uang untuk membayar perkuliahan dengan membayar secara langsung kepada tersangka dan melalui tranper rekening tersangka,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, setalah perjalanan perkulihan secara daring para korban mulai menaruh kecurigaan bahwa mereka sudah tertipu oleh pelaku, akhirnya sala satu korban mengecek langsung ke Kaprodi dan ternyata memang benar ke 23 orang tersebut tidak terdaftar alias ditipu. Maka dengan itu sehigga para korban mengalami kerugian mencapai Rp. 1,6 rupiah dan kemungkinan bisa bertambah lagi.

“Atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan FR ini disangkakan dengan pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Gempa Bumi

Berita

Cabai Rawit Tembus Rp160 Ribu per Kg, Pemprov Maluku Jual Rp40 Ribu Lewat Pangan Murah

Berita

Maluku dan Ambon Raih TPAKD Terbaik Regional, Lewerissa Apresiasi Kinerja dan Sinergi dengan OJK

Berita

Pemkot Ambon Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI, Aiko Health Disosialisasikan di 22 Puskesmas

Berita

Bupati Maluku Tengah dan Kemenkum Maluku Perkuat Perlindungan Produk Unggulan melalui Indikasi Geografis

Berita

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Jaga Stabilitas Harga

Berita

Kebakaran di Ambon Tembus 157 Kejadian, Nusaniwe Catat Lonjakan Tertinggi

Berita

Rektor Unpatti dan Kapolda Maluku Perkuat Sinergi Keamanan Kampus dan Riset Ilmiah