Home / Berita

Selasa, 7 November 2023 - 23:58 WIB

Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah, Jaksa Tetapkan FLS Sebagai Tersangka Baru

GlobalMaluku.ID,Masohi-Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Maluku Tengah menetapkan mantan operator dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kabupaten Maluku Tengah Fritzs Lukas Sopacua,sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS Maluku Tengah Tahun 2020-2022, Selasa (7/11/2023).

Adapun kasus tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,993.294.179,94 miliar(tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

Tersangka baru dalam kasus tersebut yakni FLS, yang sebelumnya menjabat sebagai Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.
Dengan penetapan tersangka baru ini, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS jumlah tersangka di Maluku Tengah menjadi empat orang.

Baca Juga  Rapat Pleno Terbuka,KPU Provinsi Maluku Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku

“Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka.Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang juga mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Ketiga tersangka tersebut,dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga  PT Tasageoby Group Menanamkan Modal Fantastis, Pemda Malteng Teken MoU

Selanjutnya bubsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Terhadap tersangka di lakukan penahanan pada tahap penyelidikan selama 20 hari mulai tanggal 7 November 2023 di rumah tahanan Negara Kelas II B Masohi.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Serahkan Bantuan Sarana Perikanan, Dorong Nelayan Tingkatkan Pendapatan dan Keluar dari Kemiskinan

Berita

Wali Kota Ambon Pastikan Korban Kebakaran Terima Bantuan Tanggap Darurat dan Dana Stimulan

Berita

Calon Paskibraka Kabupaten Kepulauan Aru Jalani Latihan Intensif, Bangga Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI

Berita

Ombudsman RI Pastikan Stok Beras Bulog Ambon Aman, Dorong Bulog Perkuat Daya Saing Produk

Berita

Dampingi Komisioner Ombudsman RI Tinjau Program MBG, Wali Kota Ambon Tegaskan Siap Benahi Semua Kendala

Berita

Komisi III DPRD Maluku Desak PD Panca Karya Segera Operasikan KM Bahtera Nusantara 02, Target Berlayar Lagi Pertengahan Agustus

Berita

Ketua Pansus DPRD Kepulauan Aru Sidak SMP Negeri Wokam, Gedung Rp1,4 Miliar dari APBN 2025 Delapan Bulan Terbengkalai

Berita

Api Berhasil Dipadamkan, Damkar Pastikan Kebakaran di Kelurahan Uritetu Dipicu Arus Pendek