Home / Berita

Selasa, 7 November 2023 - 23:58 WIB

Kasus Korupsi Dana BOS Maluku Tengah, Jaksa Tetapkan FLS Sebagai Tersangka Baru

GlobalMaluku.ID,Masohi-Penyidik Kejaksaan Negeri(Kejari) Maluku Tengah menetapkan mantan operator dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kabupaten Maluku Tengah Fritzs Lukas Sopacua,sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS Maluku Tengah Tahun 2020-2022, Selasa (7/11/2023).

Adapun kasus tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,993.294.179,94 miliar(tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

Tersangka baru dalam kasus tersebut yakni FLS, yang sebelumnya menjabat sebagai Operator Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.
Dengan penetapan tersangka baru ini, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS jumlah tersangka di Maluku Tengah menjadi empat orang.

Baca Juga  Wakil Walikota Ambon Temukan Alat Ukur Tidak Sesuai Standar, Ini Tindakannya

“Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka.Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Maluku Tengah yang juga mantan manajer dana BOS Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin.

Ketiga tersangka tersebut,dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga  25 Kepala Daerah Ikuti KPPD Lemhanas, Ambon Salah Satunya

Selanjutnya bubsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Terhadap tersangka di lakukan penahanan pada tahap penyelidikan selama 20 hari mulai tanggal 7 November 2023 di rumah tahanan Negara Kelas II B Masohi.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Kota Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth

Berita

Universitas Pattimura Peringati Harkitnas ke-118, Rektor Sampaikan Pesan Penting Soal Kedaulatan Digital

Berita

Universitas Pattimura Resmi Luncurkan Aplikasi E-Procurement, Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Modern

Berita

Universitas Pattimura Perkuat Akses Karier Global Lewat Peluncuran Program Vokasi & Tren Industri Bersama YAIJ Foundation

Berita

BRI Masohi & Brigif 27 Nusa/Ina Panaskan Pagi Kota Masohi Lewat Olahraga Bareng: Sinergi Perbankan–Militer Kian Solid

Berita

UNPATTI Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Faperta Fair 9, Mahasiswa Fisika Harumkan Nama Kampus di Kancah Nasional