Home / Berita

Senin, 23 September 2024 - 23:19 WIB

Rapat Pleno Terbuka,KPU Provinsi Maluku Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku

GlobalMaluku.ID,Ambon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku,Senin (24/9/2024) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Maluku di Kantor KPU Maluku.

Rapat Pleno dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku tahun 2024, dipimpin Ketua KPU Maluku dan dihadiri seluruh anggota KPU Maluku. “Hadir pula dalam kegiatan tersebut, KPU RI Idham Holik, para partai koalisi dan relawan serta para tamu undangan lainnya.

Pantauan media ini dari awal kedatang ketiga para calgub dan cawalgub, terlihat kedatangan pertama ke kantor KPU Provinsi Maluku, Hendrik Lewerisa dan Abdulah Vanath(HL-AV),kemudian Jafri Rahawarin dan Mukti Kliabos(JAR), serta MuradMurad-Maichel(2M) .
Kegiatan Pleno tersebut dimulai pada jam 16.12.Wit.

KPU Provinsi Maluku menetapkan nomor urut untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku tahun 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Maluku.

Ketua Devisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan tahapan akhir dari proses pencalonan.
“Dimana kemarin pasangan calon telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada dan hari ini adalah hari menentukan untuk memperoleh nomor urut pasangan calon, ini adalah bagian terakhir dari proses pencalonan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, pengundian nomor urut atau pasangan calon untuk memperoleh nomor urut harus dilakukan lewat pengundian karena memang undang-undangnya memerintahkan kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca Juga  PJ Wali Kota Ambon Tinjau Pembongkaran Beras Medium Asal Vietnam

“Pengundian dilakukan berdasarkan
undang-undang yang memaknai asas dan prinsip adil, sebab dalam proses pencalonan itu khususnya untuk memperoleh nomor urut itu harus dilakukan atau diperoleh lewat mekanisme pengundian. Tadi pagi saya sempat berkunjung ke kantor KPU Provinsi Maluku ini dan saya sempat berdialog dengan teman-teman untuk pastikan proses ini dilangsungkan secara fair. Ya semua memiliki kesempatan yang ssam, karena seringkali dalam proses fandidasi itu ada nomor-nomor yang didambakan saya sampaikan ke teman-teman lakukan proses ini sesuai dengan prosedur yang dilakukan agar prinsip keadilan dapat terpenuhi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, usai mendapatkan nomor urut langkah selanjutnya akan dilakukan proses kampanye selama 60 hari kedepan.

“Pasangan calon harus mempersiapkan diri untuk mengikuti atau melaksanakan kegiatan kampanye yang berlangsung selama 60 hari, kegiatan kampanye ini akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2020 jadi artinya besok tanggal 24 September bukanlah jadwal kampanye.

Oleh karena itu kami sampaikan dan saya yakin teman-teman KPU Provinsi Maluku telah melakukan sosialisasi ataupun penyampaian informasi berkenaan dengan regulasi dan jadwal kampanye dengan baik kepada bapak-bapak pasangan calon ataupun kepada partai politik pengusung dan LO atau narahubung Pasangan calon saya percaya saya yakin Pasangan calon bapak-bapak maupun partai politik ataupun tim Pasangan calon dapat memahami aturan mengenai ucapannya dengan baik dan saya melihat ada komitmen yang kuat Pasangan calon peserta timnya serta partai politik pengusul untuk mematuhi aturan-aturan kampanye karena nanti Apabila ada pelanggaran terhadap tugas atau dugaan pelanggaran terhadap aturan kampanye Saya yakin teman-teman bawaslu akan melakukan peningkatan sesuai dengan kewenangan atribut yang dimiliki oleh mereka saya percaya masyarakat Maluku adalah masyarakat yang religius ciri dari masalah kesehatan mudah-mudahan ke depan dalam pelaksanaan kampanye semua aturan yang berlaku itu dapat ditaati bersama demi proses Pilkada yang Aman damai tertib harmonis Karena itulah ciri dari peradaban masyarakat Maluku Dan ini juga,”ujarnya.

Baca Juga  Percepat Pembangunan Masjid, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Bahu Membahu Bersama Warga Liang, Maluku

Sementara itu, Ketua KPU Maluku M Shadek Fuad mengatakan pada tanggal 22 September telah dilakukan penetapan pasangan calon dan saat ini dilakukan pengambilan nomor urut yang merupakan suatu kegiatan yang sangat penting.

“Hari ini kita berikan upload agenda berikutnya yang juga sangat penting adalah berkaitan dengan penarikan undian kemudian nomor urut dari para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Maluku yang nantinya bapak-bapak sekalian akan menggunakan sebagai nomor urut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi Maluku,” ujarnya.

Dijelaskan, tahapan pengundian ini dilakukan dengan share dan semua nomor urut yang ada di dalam kotak tidak ada yang tahu posisinya.

“Jadi sebelum pengundian kita akan lakukan pengambilan nomor antrian untuk selanjutnya mengundi nomor undian, sebab semua disini tidak ada yang tahu berapa nomor yang ada disitu,” Pintanya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta

Berita

Amboina Colour Fun Walk 2026 Meriah, Wali Kota Ambon Ajak Warga Rawat Persatuan dan Dongkrak Ekonomi Lokal