GlobalMaluku.ID,AMBON-Berbagi Sembako di bulan Ramadhan yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon belakangan ini, merupakan bagian dari instruksi Pemerintah Pusat(Pempus)melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Wartawan, di Ambon, Rabu (12 /4/2023) menjelaskan, seluruh Kepala Daerah diinstruksikan agar menggunakan Bansos dengan melakukan pembagian Sembako untuk masyarakat, terutama yang kurang mampuh, khusus dibulan Ramadhan ini ,ujarnya.
Dikatakan,itu perintah Mendagri.” Yang dilarang itu misalnya , soal Pemerintah buka puasa bersama di kantor Walikota lalu tidak melibatkan masyarakat.
Jadi kami dianjurkan buat sebanyak-banyaknya dengan masyarakat, Open House dan sebagainya menggunakan Bansos, tetapi dengan masyarakat, seperti anak yatim piatu, orang kurang mampuh dan sebagainya, itu boleh,”jelasnya.
Lebih lanjut Wattimenajuga katakan,
bahwa pemerintah harus memahami kondisi sulit masyarakat, sehingga tidak melakukan kegiatan yang justru hanya melibatkan pegawai.
“Jadi seperti yang kita lakukan, bagi-bagi Sembako disemua umat muslim di Kota Ambon, itu tidak dilarang, bahkan itu arahan Mendagri. Karena dengan ini,
masyarakat terbantu, dan Pemerintah bisa mengatasi inflasi,”paparnya.