GlobalMaluku.ID,Tihulale-Bhabinkamtibmas Desa Tihulale, Bripka R. Limahuwey ,melaksanakan Problem Solving terkait dengan pencemaran nama baik pada sosial media.
Diketahui, Pada hari Kamis, 30 November 2023, antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIT, dilaksanakan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Desa Tihulale, Bripka R. Limahuwey, bersama Kanit Reskrim Polsek Kairatau Timur dan Bripka L. Watimury.
Problem solving dilakukan antara:terlapor
– Nama: Ars. Salawane
– Umur: 32 Tahun
– Tempat Tanggal Lahir: .Tihulale, 10 Juni 1990
– Alamat: Desa Tihulale ,sedangkan Pelapor
– Nama: Welhemus Pariama
– Umur: 48 Tahun
– Tempat Tanggal Lahir: Tihulale, 2 Mei 1975
– Alamat: Desa Tihulale
Adapun Kronologis Kejadian,
Pada Rabu,(29/11/2023), di Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) , pelapor merasa tidak puas dengan tindakan terlapor yang melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Pelapor kemudian melaporkan masalah ini ke Polsek Amalatu untuk ditindak lanjuti.”Dan tindakan tersebut dilakukan,dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.
Kemudian dilakukan pemanggilan pelapor dan terlapor ke kantor Polsek Amalatu guna dilakukan mediasi. Setelah mediasi, kedua belah pihak berhasil menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, mengingat masih adanya hubungan kekeluargaan di antara keduanya.