Home / Berita

Senin, 21 Agustus 2023 - 05:42 WIB

Cegah Karhutla, Kapolres Ingatkan Warga Tidak Buang Puntung Rokok Sembarangan

GlobalMaluku.ID,Piru-Pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hebat yang melanda dikawasan Batueno Dusun Hanunu, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), awal Agustus lalu, membuat jajaran Kepolisian dari Polres SBB, terus melakukan berbagai cara agar hal serupa tidak terulang lagi.

Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan,SIK mengancam, akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pidana karena melanggar pasal 78 Ayat 3, Undang-Undang RI, nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam pasal 78 Ayat 3 itu berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 15 Tahun, dengan denda maksimal RP. 5.000.000.000. (Lima milyar rupiah),”kata Kapolres, kepada wartawan di Mapolres SBB, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga  Gerakan Rakyat Anti Korupsi Maluku Tengah Tuntut Transparansi dan Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, dengan ancaman tersebut maka warga diingatkan untuk tidak membakar hutan tanpa alasan yang jelas, sebab bisa membawanya kedalam penjara.
“Olehnya itu, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar lahan dan hutan,”tegasnya.

Kapolres juga mengimbau, warga untuk tidak tidak membakar lahan, lalu meninggalkannya.
“Warga dilarang melaksanakan pembakaran hutan dan lahan. Kemudian saat membakar tidak meninggalkan api dihutan atau lahan. Kalau mau pergi maka pastikan bahwa tidak ada api yang menyala,”imbuhnya.

Selain itu, kata dia, upaya pencegahan itu, dengan meminta, maupun mengingatkan warga tidak membuang puntung rokok secara sembarangan ketika berada di hutan.
“Jangan pikir ini hanya puntung rokok lalu buang begitu saja. Ingat puntung rokok yang baru selesai diisap itu bisa menjadi ancaman besar bagi kota semua, dimana bisa terjadi kebakaran,”kata dia mengingatkan.

Baca Juga  Proyek Jalan Namrole-Leksula Tak Kunjung Rampung, Kajati dan Kapolda Didesak Periksa PT. Cakrawala Multi Perkasa

Perwira dengan dua melati dipundaknya itu berharap, apabila warga ada yang melihat kebakaran terutama dilahan dan hutan, maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Mari kita jaga lahan dan hutan kita untuk masa depan generasi maupun mahluk hidup yang lain. Ingat kerusakan dilaut dan didarat semua terjadi akibat ulah kita,”tandas Kapolres.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, SP2D Online Jadi Langkah Menuju Smart City

Berita

DPRD Maluku Terima LHP BPK 2025, Benhur Watubun Tekankan Tata Kelola Keuangan Harus Transparan

Berita

DPRD Maluku Mulai Masa Sidang III, APBD hingga Temuan BPK Jadi Sorotan Utama

Berita

DPRD Maluku Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Malteng, Pastikan Program Pendidikan Nasional Tepat Sasaran

Berita

Rektor Unpatti Tegaskan Blok Masela Harus Sejahterakan Masyarakat Maluku, Bukan Sekadar Proyek Energi

Berita

Mahasiswa Seram Utara-Selatan Desak Pemerintah Tinjau Ulang Tapal Batas Hutan, Ancam Gelar Aksi Lanjutan

Berita

Kuba Boinauw: Jangan Hakimi Proyek dari Asumsi, Evaluasi Harus Berbasis Data dan Fakta

Berita

Amboina Colour Fun Walk 2026 Meriah, Wali Kota Ambon Ajak Warga Rawat Persatuan dan Dongkrak Ekonomi Lokal