Home / Berita

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:14 WIB

Dinas LHP Bantah Naikan Tarif Retribusi Sampah, Ini Penjelasan Kadis

GlobalMaluku.ID,Ambon-Dinas LHP Kota Ambon, tidak menaikan tarif Retribusi sampah bagi pengusaha Rumah Potong Hewan/PKL/Lapak dan sejenis, namun berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut diluar Pasar Mardika guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian penjelasan Kepala Dinas (Kadis) LHP Kota Ambon, Alfredo Hehamahua, menanggapi tuduhan bahwa pihaknya tidak berpihak kepada rakyat kecil karena menaikan Retribusi Sampah, seiring beredarnya Surat pemberitahuan yang ditandatanagni oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.

“Pertama, saya rasa, ini merupakan masukan baik, kalau ada masyarakat yang menanggapi surat Pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang ditandatangani oleh Sekkot, sebab ini merupakan edaran yang disampaikan kepada mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLHP sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tim Media Center, Kamis (29/2/24).

Baca Juga  Hadiri HUT TNI Kapolres SBB Berikan Kue Ultah Buat Dandim 1513 SBB

Kedua, lanjutnya, penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.

“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” tambahnya.

Baca Juga  Pemerintah Kota Ambon Menggelar Sosialisasi Teknis Aplikasi EDABU

Hehamahua menandaskan, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan diluar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.

“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif Retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan Retribusi yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Fauzan Rahawarin: Aspirasi Masyarakat Malra Jadi Prioritas

Berita

Banjir di Maluku Tengah: Anggota DPRD Promal Minta Solusi Konkrit

Berita

DPRD Promal Gelar Rapat Penting Bahas Status Tanah dan P3K Paruh Waktu

Berita

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Ema

Berita

Pemkot Siapkan Strategi Atasi Inflasi 2025

Berita

Dua Perda Strategis, Perlindungan Perempuan dan Anak Serta Kawasan Tanpa Merokok Oleh Pemkot dan DPRD Kota Ambon

Berita

Bupati Maluku Tengah Lakukan Groundbreaking Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat

Berita

Bupati Zulkarnain Bersama OPD dan Petani Melakukan Panen Raya Jagung