Home / Berita

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:14 WIB

Dinas LHP Bantah Naikan Tarif Retribusi Sampah, Ini Penjelasan Kadis

GlobalMaluku.ID,Ambon-Dinas LHP Kota Ambon, tidak menaikan tarif Retribusi sampah bagi pengusaha Rumah Potong Hewan/PKL/Lapak dan sejenis, namun berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut diluar Pasar Mardika guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian penjelasan Kepala Dinas (Kadis) LHP Kota Ambon, Alfredo Hehamahua, menanggapi tuduhan bahwa pihaknya tidak berpihak kepada rakyat kecil karena menaikan Retribusi Sampah, seiring beredarnya Surat pemberitahuan yang ditandatanagni oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.

“Pertama, saya rasa, ini merupakan masukan baik, kalau ada masyarakat yang menanggapi surat Pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang ditandatangani oleh Sekkot, sebab ini merupakan edaran yang disampaikan kepada mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLHP sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tim Media Center, Kamis (29/2/24).

Baca Juga  Pj Bupati Malra Dan Pj Wali Kota Tual Rencananya Akan Di Lantik 31 Oktober

Kedua, lanjutnya, penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.

“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” tambahnya.

Baca Juga  Sebanyak 81 Peserta Kota Ambon Ikut MTQ Tingkat Maluku di KKT

Hehamahua menandaskan, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan diluar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.

“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif Retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan Retribusi yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku

Berita

Kehadiran Anggota DPD RI Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat

Berita

Pemerintah Kota Ambon Salurkan 100 Hewan Kurban untuk Idul Adha 1447 H

Berita

Kejati Maluku Kembali Wujudkan Perdamaian Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita

Walikota Ambon Letakkan Batu Penjuru Pembangunan Pastori 1 Jemaat GPM Nazareth