PIRU–Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) komitmen tindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK Provinsi Maluku. Komitmen itu disampaikan Bupati Kabupaten SBB, Asri Arman dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2025, yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Rabu (10/12/2025).
Bupati Asri Arman mengatakan kegiatan itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPK dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan, sehingga kualitas tata kelola keuangan dapat terus ditingkatkan,” tegas Bupati.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan PDTT yang dilakukan merupakan bahan penting untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap capaian opini yang diperbaiki segera dilakukan supaya mendapat capaian tahun berikutnya dapat dipertahankan.
“Apa yang kami hasilkan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini menjadi bahan perbaikan yang segera dilakukan. Sehingga opini di tahun berikutnya minimal dapat dipertahankan dan tidak lebih rendah dari capaian tahun ini,” harapnya.
Hery Purwanto menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
“Penyerahan LHP ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara BPK dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.
Penyerahan LHP Semester II Tahun 2025 mencakup enam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Agenda pertama adalah penyerahan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.BPK juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah kepada Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.




























