Home / Berita

Selasa, 14 November 2023 - 21:36 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawa Umur, Akhirnya Di Selesaikan Secara Restorative Justice

GlobalMaluku,ID,Waesala-Polisi Sektor Kecamatan (Polsek)Waesla Polres Seram Bagian Barat(SBB) melakukan penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan , yang menggunakan Restorative Justice dalam kasus penganiayaan anak di bawa umur, Selasa(14/11/2023)pukul.13.30.WIT.

Diketahui, dalam perkara ini, pihak pertama, yang merupakan pelapor/korban adalah LA DELFIN (lahir di Pasir Panjang, 26 Februari 2011), seorang pelajar yang tinggal di Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).

Sedangkan pihak kedua yang merupakan terlapor adalah LA ODE SARNO (lahir di Pasir Panjang, 23 Maret 2000), yang beralamat di Dusun Pasir Panjang, Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB.

Baca Juga  Pemkot Ambon Menggelar Konferensi Pers Terkait Bentrok Pemuda di Tugu Trikora

Selain itu,terdapat juga saksi-saksi dalam kasus tersebut, yaitu,LA SAID dan LA MARFEL, keduanya merupakan pelajar yang tinggal di Dusun Pasir Panjang, Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang.

“Perkara ini dilaporkan dengan nomor LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Waesala/Polres SBB/Polda Maluku pada tanggal 06 November 2023. Penyelidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/15/XI/2023/Polsek pada tanggal 06 November 2023.

Adapun dalam proses penyelesaian itu berakhir dengan damai dan terdapat surat permohonan pencabutan perkara, surat kesepakatan perdamaian, dan surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus ini.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Pastikan Korban Kebakaran Terima Bantuan Tanggap Darurat dan Dana Stimulan

Sehingga dalam menyelesaikan perkara ini, kedua belah pihak melibatkan keluarga mereka. Petugas pelaksana yang terlibat adalah PS.Kanit Reskrim AIPDA AHMAD SYAHFILANO sebagai penyidik pembantu.

Proses tersebut di saksikan oleh orang tua korban (WA ENO dan WA MARIAM) serta orang tua dari pelaku (LA ODE HASANI) dan pendamping hukum dari pelaku (ABDUSSUKUR KALIKY).

Penyelesaian perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang mengedepankan restorasi keadilan dan keterlibatan aktif dari keluarga serta individu terkait.

Polsek Waesala berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum.

Share :

Baca Juga

Berita

QRIS Jadi Penggerak Ekonomi Digital, Pemkot Ambon dan BI Maluku Dorong UMKM Naik Kelas

Berita

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian, dari Penyuluh hingga Industri Kelapa

Berita

Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ustad Pepen Suherman Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Habib Rifqi Alhamid Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Bukan Sekadar Seminar, “Catatan Hati Anak yang Runtuh” Hadirkan Ruang Pemulihan dan Harapan bagi Pemuda Maluku

Berita

Wawali Ely Toissuta: UMKM dan Kebersihan Jadi Kunci Pengembangan Wisata Pantai Galala

Berita

Fraksi Gerindra Dorong Pemerataan Layanan Publik dan Percepatan Pemekaran Kecamatan Teluk