Home / Berita

Selasa, 14 November 2023 - 21:36 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawa Umur, Akhirnya Di Selesaikan Secara Restorative Justice

GlobalMaluku,ID,Waesala-Polisi Sektor Kecamatan (Polsek)Waesla Polres Seram Bagian Barat(SBB) melakukan penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan , yang menggunakan Restorative Justice dalam kasus penganiayaan anak di bawa umur, Selasa(14/11/2023)pukul.13.30.WIT.

Diketahui, dalam perkara ini, pihak pertama, yang merupakan pelapor/korban adalah LA DELFIN (lahir di Pasir Panjang, 26 Februari 2011), seorang pelajar yang tinggal di Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).

Sedangkan pihak kedua yang merupakan terlapor adalah LA ODE SARNO (lahir di Pasir Panjang, 23 Maret 2000), yang beralamat di Dusun Pasir Panjang, Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gelar Musrembang,Ini Harapan Pj Walikota Ambon

Selain itu,terdapat juga saksi-saksi dalam kasus tersebut, yaitu,LA SAID dan LA MARFEL, keduanya merupakan pelajar yang tinggal di Dusun Pasir Panjang, Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang.

“Perkara ini dilaporkan dengan nomor LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Waesala/Polres SBB/Polda Maluku pada tanggal 06 November 2023. Penyelidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/15/XI/2023/Polsek pada tanggal 06 November 2023.

Adapun dalam proses penyelesaian itu berakhir dengan damai dan terdapat surat permohonan pencabutan perkara, surat kesepakatan perdamaian, dan surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus ini.

Baca Juga  Merampok Uang Desa Laturake, Thomas Mawene Kembali Di Percayakan Andi Chandra As'adudin Sebagai Pj Desa Makububui

Sehingga dalam menyelesaikan perkara ini, kedua belah pihak melibatkan keluarga mereka. Petugas pelaksana yang terlibat adalah PS.Kanit Reskrim AIPDA AHMAD SYAHFILANO sebagai penyidik pembantu.

Proses tersebut di saksikan oleh orang tua korban (WA ENO dan WA MARIAM) serta orang tua dari pelaku (LA ODE HASANI) dan pendamping hukum dari pelaku (ABDUSSUKUR KALIKY).

Penyelesaian perkara ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang mengedepankan restorasi keadilan dan keterlibatan aktif dari keluarga serta individu terkait.

Polsek Waesala berkomitmen untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan dengan berbagai pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Blokade Jalan di Seram Picu Lumpuhnya Transportasi, Warga Tuntut Penanganan Serius Kasus Pencurian Cengkih

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan