Home / Berita

Jumat, 24 November 2023 - 01:12 WIB

Heboh Abraham Samad Dan Novel Baswedan Lakukan Upacara Cukur Gundul, Di Depan Kantor KPK

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Heboh Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad hingga eks penyidik KPK Novel Baswedan melaksanakan upacara “cukur gundul” usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga memeras eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Samad dan sejumlah mantan penyidik dan pegawai KPK yang dipecat Firli, ramai-ramai mendatangi gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan selamat kepada pegawai KPK, Kamis (23/11/2023).

Setelah menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya mengawal kasus Firli, mereka kemudian melaksanakan upacara cukur gundul.

Upacara pemotongan rambut tersebut itu ,dilakukan di halaman Gedung Merah Putih KPK.”Tampak Samad lebih dahulu duduk di kursi pangkas rambut, diikuti eks penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca Juga  Pemkab Malteng Gelar Safari Ramadhan 1445 H

Eks penyidik yang dikenal sebagai “Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK” Harun Al Rasyid juga ikut digunduli rambutnya.

Samad akui,ia dan koleganya melaksanakan upacara cukur gundul sebagai simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari orang yang tidak bertanggung jawab.

“Orang-orang yang selama ini merusak marwah KPK agar supaya pemberantasan korupsi berjalan lagi sebagaimana mestinya,” ucap Samad saat ditemui di KPK.

Selain membawa tukang cukur, Samad, Harun, Novel dan mantan pegawai yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute juga membawa serta dua gerobak nasi goreng dan penjualnya.”Mereka membagikan nasi goreng yang dimasak di tempat.

Baca Juga  GUBERNUR MURAD ISMAIL APRESIASI BAKSOS OPERASI KATARAK DAN KHITANAN MASSAL LANTAMAL IX AMBON

Adapun nasi goreng menjadi salah satu sindiran untuk Firli karena Ketua KPK itu pernah mengadakan acara masak-masak nasi goreng pada saat ia harusnya dipanggil penyidik Polda Metro.

Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

Share :

Baca Juga

Berita

KONI Maluku Resmikan Pengurus Baru KONI Ambon 2025–2029, Siap Dongkrak Prestasi Olahraga

Berita

Ajang Bergengsi Duta Kampus Unpatti 2026: Lahirkan Mahasiswa Inspiratif dan Berdaya Saing Global

Berita

Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi Digital dan Syariah di Maluku

Berita

Bupati SBB Hadiri Musrenbang RKPD Maluku 2027, Dorong Sinergi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita

Perkuat Kepemimpinan Daerah, Ratusan Ketua DPRD Ikuti Retret Nasional di Magelang

Berita

Dies Natalis ke-63 Unpatti, 19 Mahasiswa Adu Gagasan dalam Lomba Orasi Ilmiah Bertema Pertanian Berkelanjutan

Berita

Dispora Ambon Ikuti Rapat PANSUS DPRD, Dorong Evaluasi Kinerja dan Penguatan Program Pemuda-olahraga

Berita

Wawali Ambon Buka Manasik Haji 2026, 462 Jamaah Siap Berangkat dengan Pembekalan Intensif