Home / Berita

Jumat, 2 Februari 2024 - 06:54 WIB

Kasus Pakaian Gratis di SBB, ini-lah Hak Jawab Kejaksaan Piru

GlobalMaluku.ID,Piru-Kasus Pendidikan gratis di kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Provinsi Maluku, yang di tangani oleh kejaksaan Negeri SBB, di kabarkan terdapat begitu banyak kejanggalan terhadap kasus tersebut.

Tarik ulur dalam kasus ini, sehingga media ini telah memberitakan terkait perbedaan pendapat di antara pihak kejaksaan dan pihak BPK Rl perwakilan Maluku.

Berita yang di Rilis Media ini pada edisi 29 Januari 2024, yang berjudul: Kasus pendidikan gratis di SBB, terkesan di paksakan oleh oknum kejaksaan, pemberitaan tersebut di karenakan, pihak kejaksaan di kabarkan terhadap kasus ini, kejaksaan menemukan indikasi kerugian Negara sebesar satu miliar lebih, sementara pihak BPK Rl perwakilan Maluku, menemukan adanya indikasi kerugian Negara sebesar 13 juta Rupiah.

Selain itu lewat pemberitaan ini, pihak ke tiga atau kontraktor, di beritakan telah melunasi temuan BPK Rl perwakilan Propinsi Maluku, dengan cara pihak ke tiga telah membayar kerugian itu kepada pemerintah, dari pemberitaan inilah akhirnya pihak kejaksaan SBB, menggunakan hak jawab.

Baca Juga  Polres SBB Berikan Edukasi Kepada Anak-anak dan Pelajar di SBB

Beginilah hak jawab pihak kejaksaan SBB yang telah di Rilis dan di kirimkan kepada media ini, kami menyampaikan hak jawab atas kebenaran pemberitaan tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut, bahwa kasus ini bukan pendidikan gratis melainkan pakaian gratis.

Pihak kejaksaan juga dalam Rilisanya, terhadap pernyataan salah satu sumber di Piru, pada 29 Januari 2024 menyebutkan, di gulirnya kasus tersebut dengan Dali di atas, tentunya sudah mengabaikan temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK).

Jaksa berpendapat, bahwa kalimat tersebut merupakan opini yang tidak berperang pada pengetahuan makna dan Ruang lingkup audit atas laporan keuangan pemerintah daerah, (LKPD), dan makna serta ruang lingkup audit penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Lanjut kejaksaan, sebab, penemuan temuan BPK atas Audi LKPD tahunan tidak liner dengan ada atau tidaknya, perbuatan tindak pidana korupsi pada suatu daerah, bahwa BPK belum menemukan dan menjangkau hal- hal tersebut dengan adanya administrasi keuangan Negara

Baca Juga  Upacara HUT ke-449 Kota Ambon Berlangsung Khidmat

sehingga terkait dengan adanya tindak pidana menjadi Rananya / domainya penyidik selaku aparat penegak hukum(APH) untuk melakukan pendalaman, dan membuktikan Fakta- fakta yang ada terhadap adanya praktik- praktik modus kejahatan.

Terkait dengan pengelolaan tersebut dan justru dengan adanya temuan reguler / rutin BPK tersebut yang menerangkan ada kerugian menjadi langkah awal kita dalam memperdalam pemeriksaan dengan hak sebagai aparat penegak hukum, untuk meminta / memohon APIP untuk di lakukan audit investigasi / perhitungan Negara karena hasil pemeriksaan di temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merajalela di Bumi Saka Mese Nusa.

Hal ini di tuankan dalam isi pemberitaan ini, berdasarkan Rilisan hak jawab yang di kirimkan oleh pihak kejaksaan SBB, yang mengatasnamakan kepala kejaksaan kabupaten SBB, yang di wakili oleh kepala seksi intelijen, Frengki Andry putra SH,
Jaksa Pratama.

Share :

Baca Juga

Berita

Dukcapil SBB Bergerak Cepat, Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Patahuwe Dicetak Ulang

Berita

Target Pinjaman Rp1,5 Triliun Tak Tercapai, Pembiayaan Maluku Baru Rp296 Miliar

Berita

KASIH Diluncurkan di Malteng, Bupati Ozan Dorong Pendampingan Ibu Hamil hingga Pelosok Kepulauan

Berita

Bupati Kaidel Targetkan Alun-Alun Kota Dobo Rampung Tahun Depan

Berita

Kejagung Sosialisasikan LPSE Versi 6 dan Pengelolaan BMN di Maluku, Kajati Tekankan Tertib Administrasi

Berita

Rektor Unpatti Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Pelayanan dan Integritas

Berita

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan, DPRD Maluku Mulai Soroti Ruang Fiskal Daerah

Berita

Dubes Selandia Baru Kunjungi Unpatti, Perkuat Kolaborasi Energi Bersih dan Terbarukan di Maluku