Home / Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 05:24 WIB

Kejari SBB Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Penyelewengan DSP BPBD

PIRU,GlobalMaluku.id-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, kembali menahan satu tersangka dari Dugaan Penyelewengan pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten( BPBD) SBB, untuk Penanganan Dana Darurat Gempa Bumi di Wilayah Kapupaten SBB Tahun 2019 atas nama inisial MT, (ASN ) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu( BPP).

“Dalam pernyataan PLH Kepala Seksi Intelijen ( PLH Kasi Intel ) Kejari SBB, Taufik Purwanto SH di Kantor Kejaksaan Negeri SBB, Jalan JF Puttileihalat, Dusun Neniari Pante, Kota Piru, pada Senin, (6/2/2023), menyatakan bahwa, dengan ditetapkannya MT maka, sampai sejauh ini telah ditetapkan dua tersangka oleh Jaksa penyidik Tipikor tersebut.
Kedua Tersangka tersebut masing – masing berperan sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dengan inisial MM dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP) dengan inisial MT.

Baca Juga  Lampu bentuk Ketupat Hiasi Jalanan di Galala, Kota Ambon Layak Jadi Kota Toleransi

Berdasarkan data yang dihimpun, adapun dugaaan Dana Siap Pakai dari BPBD SBB yang diselewengkan adalah sebesar Rp 1 Milyar, dimana penggunaannya tidak sesuai peruntukkan, selain itu ada juga dana yang masih tersisa di Saldo Kas BPBD SBB dengan jumlah kurang lebih sekitar Rp 3.357.507.013, yang belum dikembalikan .
Menurut Purwanto, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, maka keduanya telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2, ayat 1 atau pasal 3 Undang – Undang Tipikor.
Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan keduanya, selanjutnya terhadap tersangka MM dan MT akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Piru sejak tanggal, (6/2/2023) hingga (25/2/2023).

Share :

Baca Juga

Berita

Siloam Hospitals Ambon Bersama PT. Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar Media Gathering

Berita

Ini Klarifikasi Kakisina, Terkait Wartawan Di Maki Dengan Kata-Kata Kasar,Yang Diduga Salah Satu Anggota TNI Kodim 1513 /SBB

Berita

Berselisih Dengan Jalur Passo, Laha Dan Hunut, Ini Yang Dikatakan Kadishub Kota Ambon

Berita

Siap Dilantik Sebagai DPRD Kota Ambon, Ini Jenjang Karir Body Rupert Mailuhu

Berita

Resmi Ditahan Di Rutan, Pemkot Ambil Langkah Mengisi Kekosongan Jabatan Raja Hatalai

Berita

Agar Tidak Salah Langkah, Pemkot Ambon Akan Lakukan Konsultasi Dengan BPKP Terkait TPP 3 Bulan

Berita

Lantik Penjabat Kepala Desa Ritabel, Ini Yang Disampaikan DR Alawiyah

Berita

Sebaran Anggota Semakin Masif, IMO-Indonesia Segera Terbentuk di Kalimantan Tengah