AMBON–Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai Januari 2026. Denda yang akan diberikan bisa mencapai Rp1.000.000,-.
Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, mengatakan bahwa pemerintah kota sedang menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti CCTV, untuk memantau dan menegakkan aturan ini.
“Pemerintah Kota saat ini akan mempersiapkan semua infrastruktur dulu, tahun depan sudah tidak ada lagi kata ‘sio kasiang dia seng tau’,” kata Toisutta, Jumat (7/11/2025), di Balai Kota.
Toisutta menjelaskan bahwa pemerintah kota telah melakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir dan akan melakukan tindakan tegas jika masih ada warga yang membuang sampah sembarangan.
“Katong sudah melakukan sosialisasi ulang-ulang kali sampai dengan nanti dua bulan terakhir ini. Kalau masih ada lagi terdapat masyarakat yang seenaknya membuang sampah sembarangan, maka langkah tegas kita adalah pemberian sanksi berupa denda dan tidak ada lagi tawar menawar,” ujarnya.
Toisutta mengajak masyarakat untuk menjaga Kota Ambon tetap bersih dan membuang sampah pada tempatnya.
“Marilah jaga Kota ini tetap bersih, marilah buang sampah di tempatnya, kami melakukan kerja nyata untuk membuat masyarakat sadar,” tandasnya.

























