Home / Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:50 WIB

Ketua DPRD Malteng Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan Bansos, Serahkan Proses Hukum kepada Kejari

Ketua DPRD Malteng Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan Bansos, Serahkan Proses Hukum kepada Kejari

MASOHI, GLOBALMALUKU.ID — Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkembangan penyidikan kasus bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketua DPRD Malteng menekankan bahwa lembaga legislatif menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, proses penyidikan harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, setiap pihak yang dipanggil penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam rangka mengungkap perkara tersebut.

Baca Juga  GUBERNUR MURAD DAN WIDYA MI DIKUKUHKAN SEBAGAI ORANG ADAT 9 LUAR

Sebelumnya, Kejari Maluku Tengah telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Malteng untuk mendalami proses penganggaran hingga penyaluran dana bansos.

Pada Juni 2026, puluhan legislator dan mantan legislator dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri keterkaitan proses pengusulan, pembahasan anggaran, hingga realisasi bantuan sosial.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan pihak yang dianggap mengetahui proses penyaluran bantuan, termasuk Sekretaris Daerah Maluku Tengah serta para penerima manfaat.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bansos yang dalam sejumlah laporan disebut mencapai Rp8,1 miliar hingga Rp9,7 miliar, tergantung pada cakupan anggaran/perkara yang dirujuk oleh masing-masing sumber.

Baca Juga  Kasrem 151/Binaiya Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Presiden.

Selain pemeriksaan saksi, proses penyidikan juga disebut telah mencakup penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan program bantuan sosial tersebut.

Dengan semakin banyaknya pihak yang dimintai keterangan, publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari Kejari Maluku Tengah, termasuk kejelasan mengenai pihak-pihak yang nantinya dianggap paling bertanggung jawab secara hukum.

DPRD Maluku Tengah, di sisi lain, diharapkan tetap menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengganggu independensi proses penegakan hukum.

Prinsipnya, siapa pun yang diperiksa tetap memiliki hak hukum, sementara aparat penegak hukum dituntut bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan pun masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat Adat Tananahu Desak HGU PTPN Dibuka, Hilirisasi Kelapa-Pala Diminta Ditunda

Berita

Wali Kota Ambon: Rapor Pendidikan Harus Jadi Dasar Perbaikan Mutu SD dan SMP

Berita

Unpatti Atasi Kendala Air, Produksi Pati Sagu di Rutong Didorong Lebih Berkelanjutan

Berita

Wali Kota Ambon: Paduan Suara Bukan Sekadar Kompetisi, tetapi Wadah Membangun Harmoni

Berita

Wali Kota Ambon Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Naik Jadi Rp1,33 Triliun

Berita

Unpatti Dorong Perluasan Akses Pendidikan Berkualitas bagi Generasi Muda Maluku

Berita

DPRD Maluku Soroti Eksploitasi Perempuan dan Anak, Polda Diminta Beri Perhatian Khusus

Berita

Auditorium Unpatti Jadi Arena Pattimura Shorinji Kempo Champions V 2026