Home / Berita

Sabtu, 11 November 2023 - 02:03 WIB

Pj Bupati SBB Tak Paham PMK 211 & 212 , Tetapi Mengerti Tentang Cara Mirip Perampokan

GlobalMaluku.ID,Piru-Haus kekuasaan oleh Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Jendral TNI Andi Chandra As’adudin benar nyata di depan mata.

Hal ini terlihat jelas saat Jendral dari TNI ini di angkat oleh Mendagri menjadi Pj Bupati di Kabupaten SBB Provinsi Maluku, jilid l .

Dimana saat jilid l ,Pj Bupati telah gagal mengelola daerah ini dengan baik, sehingga Dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2022 pada dinas pekerjaan umum (PU) SBB di blokir Pemerintah Pusat(Pempus) senilai Rp 8 Milyiar.

namun setelah masa jabatan jendral Andi Chandra jilid l selesai, semua anggota DPRD SBB menolak untuk mengusulkan perpanjangan AndI Chandra untuk kembali menjadi Pj Bupati.

Dan dari hasil musyawarah di DPRD kabupaten SBB ada dua nama yang menjadi keputusan DPRD yang jelas bukan Andi Chandra.

Tetapi setelah dua nama itu di bawakan ke Pemerintah Pusat, semuanya berubah, dan Andi Chandra kembali di perpanjang masa tugasnya, bisa di bilang Andi Chandra jilid ll .

Menurut keterangan dari salah seorang pegawai kantoran di lingkup Pemerintahan SBB, saya bisa jelaskan kepada kalian Wartawan asalkan nama saya jangan di publikasikan, pinta pegawai tersebut.

Saya tahu, kalau seorang Andi Chandra itu tidak paham tentang PMK 211 & 212 dia cuma mengerti bagaimana menguasai sistem keuangan saja, seakan -akan Andi Chandra cuma mengetahui cara untuk meraup keuntungan saja dari daerah ini.

Bayangkan saja, di masa jilid ll ini Andi Candra mengubah pola mainnya dengan cara, memasang satu konsultan perencanaan saja untuk membuat perencanaan pada semua OPD.

Baca Juga  Ini Pesan Wattimena Pada Penyelenggaraan MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Teluk Ambon

Dan itu, dia atur bersama dengan mereka di BLP agar pelelangan perencanaan di duga di menangkan oleh satu perusahan saja, dan pemiliknya ber inisial D, ucap para sumber.

Setelah pelelangan perencanaan itu di menangkan oleh perusahan yang telah di siapkan ,barulah mereka mulai lanjut lagi dengan cara yang ke dua, papar sumber.

Lanjutnya,mereka membuat perencanaan pada setiap kegiatan dengan nilai yang cukup besar ,agar besar juga dalamkeuntungan untuk setiap pekerjaan.

Baik pada pengadaan barang dan jasa, pembangunan jalan, maupun bangunan gedung sekolah dan juga bangunan yang lain.

Setelah tugas perencanaan selesai menujulah pada proses tender, namun di situlah kunci kegagalan misi Andi Chandra saat menuju ke proses tender kegiatan yang di lakukan oleh pihak Pokja.

Dimana ada upaya keras yang di lakukan oleh Pj Bupati Kabupaten SBB terkait dengan Dana Alokasi khusus (DAK) dimana dana tersebut berdasarkan kesepakatan antara OPD dengan pemerintah pusat harus di kelola oleh pihak pengelolah.

Seperti DAK pada dinas pendidikan, pengelolanya adalah kepala -kepala sekolah, bukan pihak ke tiga.

Namun Pj Bupati memaksakan agar keputusan itu harus di batalkan, dan di alihkan ke proses tender agar semua rencananya, berjalan dengan baik.

Tetapi upaya itu juga tidak membawakan hasil, dan di bentuklah kelompok popmas, dan semua anggota kelompok itu-pun telah di susun sesuai yang telah di rencanakan.

Dan mereka-pun berperan dengan tugas masing- masing, ada yang menjadi anggota kelompok, ada juga yang menjadi suplayer, ( toko penyediaan barang bangunan).

Baca Juga  Gubernur Jadi Irup Peringatan HUT RI ke-78

“Karna terlalu banyak strategis yang di atur oleh Pj Bupati sehingga waktu untuk para OPD merekapnya habis, dan Pj Bupati bersama BLP di duga panik dan mulailah membagikan ke Perusahan perencanaan yang lain lagi, dengan konsultan yang berbeda- beda pula.

Tetapi di tengah -tengah kesibukan mereka waktu pun habis, hingga pada akhirnya, terjadi lah pemblokiran dana DAU peruntukan oleh Pemerintah pusat senilai Rp. 36 Miliar.

Untuk itu saya menduga kerjanya Pj Bupati SBB Jendral TNI Andi Chandra As’adudin hanyalah mengejar uang semata, dan ini bisa saja bagian dari KKN, kata sumber lagi.

Jadi Pj Bupati tidak paham dengan PMK 211 & PMK 212, di karenakan sibuk dengan cara untuk mendapatkan keuntungan dari semua pekerjaan saja, karena saya menduga semua sistem yang ada di daerah ini, telah di atur oleh jendral TNI itu.

Saya minta kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Tipikor Polres SBB dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)Hunipopu agar, piring kotor yang di cuci oleh Pj Bupati SBB Jendral Andi Chandra As’adudin, harus di lihat lagi, di duga saja semboyang cuci piring yang kotor itu cuma modus untuk menutupi, praktek KKN-nya sendiri, harap sumber.

Untuk di ketahui terjadi pemblokiran dana di dua tahun berturut turut oleh pemerintah pusat sudah mencapai angka sebesar Rp 44 Milyar itu di karenakan Pj Bupati tidak memiliki kemampuan, bukan kegagalan para OPD tutup sumber.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Ada Yang Sengaja Take Down LPSE SBB Untuk Menunda Proses Tender

Berita

As III Setda Maluku Tegaskan Bahwa Pemprov Belum Mengeluarkan Perintah Non-ASN Dirumahkan

Berita

Pj Bupati SBB Bersama Pj Gubernur Maluku Resmi Luncurkan MGB Di SD Hatusua Dan SMP 2 Kairatu Barat

Berita

Ini Yang Dikatakan Sadali Pada Syukuran HUT SBB Ke-21 Tahun

Berita

Polres SBB Ikut Penanaman Jagung Serentak

Berita

Ini Yang Dijelaskan Sadali Pada Pelantikan DPD PTI Maluku

Berita

Fakaubun : 2025, target pengumpulan zakat sebesar Rp 1,4 Miliar atau naik 180%

Berita

Pengawasan Dishub Lemah, Kami Minta Dishub Kota Tempatkan Personil Di Titik-Titik Rawan