GlobalMaluku.ID,Piru-Ketua Badan Permusyawaratan dlDesa (BPD) Desa Lokki, kecamatan Huamual kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Provinsi Maluku, Ricad Purimahua, di tuding sebagai makelar tanah milik warga desa lokki.
Sebelu nya, lahan milik warga desa lokki itu, beberapa kali telah di beritakan oleh GlobalMaluku, kalau lahan tersebut telah di jual oleh pj desa lokki Amrosis Putileihalat kepada pihak BANK Maluku.
“Dalam pemberitaan tersebut, Ambrosis selaku Pj Desa Lokki membantah kalau dirinya tidak menjual lahan itu, bahkan Amrosis sendiri berkata kalau itu adalah fitnah.
Namun ternyata kini lahan tersebut telah di gusur menggunakan alat berat, dan penggusuran itu, berdasarkan Perintah dari Amrosis selaku Pj Desa, menanggapi hal tersebut, membuat warga desa Lokki angkat bicara.
Seperti yang telah di beritakan oleh GlobalMaluku, edisi 16 Januari 2024 dengan judul, di duga makelar tanah Ulayat, ketua BPD bersama Pj desa lokki meraup keuntungan besar dari Abidin pihak BPDM di Ambon.
Isi pemberitaan tersebut, berdasarkan keterangan dari warga desa Lokki sendiri, warga kepada Global menudin kalau ada kerjasama di antara ketua BPD Ricad purimahua, dan pj desa Lokki Amrosis Putileihalat, Ricad di tuding kerjasama dengan Amrosis untuk menjual Tanah itu kepada pihak BANK.
Lewat pemberitaan itu membuat ketua BPD desa Lokki Ricad purimahua angkat bicara, Ricad dalam klarifikasinya, menjelaskan pihaknya tidak pernah terlibat dengan proses penjualan Tanah itu, bahkan ia menegaskan, jika ada yang menuduh dirinya terlibat, Ricad akan membawa massalah ini ke ranah hukum.
Menurut Ricad, apa yang di tuduhkan kepada dirinya, adalah fitnah, justru selama ini, selaku ketua BPD, Ricad lah yang paling terdepan untuk melawan kebijakan Amrosis selaku Pj Desa Lokki.
Selain itu, selaku ketua BPD, Ricad memiliki rasa bertanggung jawab untuk melindungi hak- hak masyarakat, bahkan sekarang Richard bersama dengan beberapa anggota BPD desa lokki, sedang mempersiapkan laporan pengaduan untuk di masukan ke polres kabupaten Seram Bagian Barat, terkait persoalan penjualan Tanah yang di lakukan oleh Amrosis Putileihalat.

































