Home / Berita

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:20 WIB

Sampah Di Gedung Pasar Mardika Menjadi Tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku

AMBON-Terkait masalah sampah di gedung pasar Mardika menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Ambon, begitu mirisnya sampah yang di buang oleh para pedagang,sehingga berhari bertumpuk-tumpuk bagaikan gunung,tapi bagian pengelolaan gedung pasar Mardika alias dinas Disperindak Provinsi Maluku tutup mata dan gak perduli dengan persampahan yang sudah bagaikan bangkai di gedung pasar Mardika.

Akhirnya dari program Wajar atau Jumpa Rakyat,Pemerintah kota (Pemkot)Ambon kembali bersuara.

Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, tidak akan bertanggungjawab terhadap persoalan sampah di Gedung Pasar Mardika.

Baca Juga  Kapolres SBB Berikan Dukungan Penuh Pada Penguatan Moderisasi Beragama

Hal ini disampaikan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam program Walikota Jumpa Rakyat di Balai Kota Ambon, Jumat (13/06/2025).

Menurutnya, masalah sampah di gedung pasar Mardika telah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pengelola. Apalagi selama ini mereka yang menarik retribusi dari pedagang, ujar walikota Ambon.

Walikota menyampaikan, dalam Peraturan Daerah telah mengamanatkan, bahwa pengelola wajib mengangkut sampah sendiri. Itu berarti sampah yang mereka hasilkan harus di buang sampai ke Tempat Penampungan Sampah (TPS)

Baca Juga  Ini Harapan Wattimana Pada Giat Expo Olahan Pangan Lokal Jemaat Rumah Tiga

Selama ini Pemerintah Kota hanya mengambil retribusi hanya dari pasar apung, yang lain tidak, ungkap Wattimena.

Walikota menegaskan , jika terjadi kesembrautan di Gedung Pasar Mardika itu adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
“Jadi kalau ada di sana persoalan sembraut parkir, jangan lagi tanya Pemerintah Kota tanya ke Pemerintah Provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLHP Alfredo J. Hehamahua, menjelaskan, saat ini pemerintah Kota Ambon mengalami keterbatasan armada pengangkut sampah. Meski begitu petugas sampah selalu menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka dengan baik.

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Berita

Perkuat Identitas Budaya dan SDM, Wagub Maluku Tekankan Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita

Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul, Jadi Role Model Mutu Pascasarjana di Maluku