AMBON, GLOBALMALUKU.ID – Pemerintah Kota Ambon resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Ambon.
Penyerahan Ranperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena juga menandatangani Nota Kesepakatan bersama DPRD Kota Ambon mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pemaparan Wali Kota, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp1,187 triliun, atau meningkat 5,44 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp1,126 triliun.
Dari angka tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp249,99 miliar, meningkat 4,45 persen. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp937,13 miliar, atau naik 5,66 persen. Kenaikan pendapatan transfer antara lain dipengaruhi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp37,03 miliar serta kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,19 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp1,333 triliun, meningkat 3,15 persen dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp1,292 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,150 triliun, belanja modal Rp74,03 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, serta belanja transfer Rp91,06 miliar.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah menganggarkan sebesar Rp141,87 miliar. Pembiayaan tersebut antara lain bersumber dari penerimaan SiLPA sebesar Rp5,15 miliar dan penerimaan pinjaman sebesar Rp166,57 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal sebesar Rp2,25 miliar serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp27,6 miliar.
Wattimena menjelaskan, dalam rancangan perubahan APBD tersebut masih terdapat selisih atau defisit sebesar Rp4,16 miliar. Pemerintah Kota Ambon mengupayakan agar defisit tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga struktur APBD tetap berimbang.
“Pada pos pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah harus dilakukan secara tepat pada Perubahan APBD ini, sehingga defisit yang terbawa Rp4 miliar lebih pada rancangan atau dalam KUA dan PPAS yang telah disepakati dapat tertutupi dengan pembiayaan daerah sehingga berimbang,” kata Wattimena.
Tiga Ranperda Turut Diserahkan
Selain Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Ambon juga menyerahkan tiga Ranperda lainnya kepada DPRD.
Ketiganya yakni Ranperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Yapono.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ranperda mengenai pengendalian dan pengawasan minuman tradisional beralkohol jenis sopi.
Wali Kota menyampaikan gagasan agar pengaturan sopi tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga diarahkan pada proses produksi atau penyulingan yang lebih terstandar melalui fabrikasi resmi.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, konsep tersebut bukan dimaksudkan sebagai legalisasi konsumsi secara bebas, melainkan sebagai upaya pengendalian melalui mekanisme produksi yang terstandar.
Pembahasan Ranperda tersebut nantinya juga akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk MUI, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan organisasi mahasiswa.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, pimpinan OPD serta undangan lainnya.
Selanjutnya, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon sesuai tahapan pembentukan dan pembahasan APBD.






































