AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Pemerintah Kota Ambon melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan struktur organisasi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik Kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon, yang diikuti jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator dan pengawas serta unsur terkait di lingkungan Pemkot Ambon.
Dalam sambutannya, Wattimena menegaskan birokrasi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan motor penggerak utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, struktur organisasi perangkat daerah harus disusun secara tepat, efektif dan efisien serta menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik daerah.
“Yang kita butuhkan adalah struktur organisasi yang tepat, efektif, efisien dan yang terpenting sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penataan kelembagaan bukan semata-mata persoalan menambah atau mengurangi struktur organisasi. Lebih dari itu, penataan harus diarahkan agar setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan dapat tercapai.
Wattimena juga mengingatkan agar proses penataan kelembagaan tidak dijadikan alasan untuk membentuk struktur atau jabatan baru.
“Penataan kelembagaan bukan tujuan untuk memperbanyak atau mengurangi struktur. Intinya, penataan kelembagaan ini untuk mencapai tujuan organisasi,” tegasnya.
Menurutnya, struktur organisasi yang terlalu gemuk justru dapat mengurangi efektivitas birokrasi. Karena itu, prinsip miskin struktur, kaya fungsi perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan evaluasi kelembagaan.
Dalam proses evaluasi tersebut, Pemkot Ambon telah menerima berbagai masukan dari pimpinan OPD maupun melalui kuesioner yang disiapkan Bagian Organisasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan untuk melihat apakah struktur organisasi yang berjalan saat ini masih relevan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Wattimena mencontohkan sejumlah perangkat daerah yang menghadapi beban tugas cukup besar. Salah satunya terkait urusan pemberdayaan masyarakat, perlindungan perempuan dan anak, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program di tingkat desa.
Demikian pula dengan Dinas Lingkungan Hidup yang menghadapi kompleksitas persoalan persampahan di Kota Ambon, mulai dari pengelolaan operasional armada, pengolahan sampah, hingga persoalan limbah.
Ia juga menyoroti kebutuhan pengelolaan ruang terbuka hijau dan taman kota. Menurutnya, Kota Ambon tidak cukup hanya berkembang dengan pembangunan gedung, tetapi juga membutuhkan lingkungan kota yang nyaman dan memiliki ruang terbuka hijau yang terawat.
Karena itu, salah satu gagasan yang pernah disampaikan adalah kemungkinan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang secara khusus menangani pengelolaan taman kota.
“Yang paling penting, semua harus diatur dengan jelas sesuai fungsi. Dan yang paling penting sesuai aturan, lalu dijalankan berdasarkan fungsi masing-masing,” katanya.
Selain mengevaluasi struktur organisasi, Wattimena menyebut penataan kelembagaan juga perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik Kota Ambon, termasuk aspek kebencanaan.
Ia menilai Kota Ambon sebagai daerah yang memiliki kerawanan bencana membutuhkan penguatan kelembagaan agar perangkat daerah yang berkaitan dengan penanganan bencana memiliki kapasitas dan struktur yang memadai.
Dalam proses evaluasi, sejumlah usulan perubahan telah disampaikan OPD, antara lain penyesuaian nomenklatur, peningkatan atau perluasan bidang, pembentukan UPTD serta penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sesuai kebutuhan.
Wattimena menegaskan, perubahan kelembagaan dimungkinkan sepanjang didasarkan pada kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang tidak bisa dirubah di dunia ini, kecuali kitab suci. Yang lain, jika sesuai kebutuhan, masih bisa diubah,” ujarnya.
Namun, ia menekankan setiap perubahan tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas. Karena itu, kajian akademik diperlukan untuk menjelaskan latar belakang, dasar pemikiran hingga urgensi setiap usulan perubahan kelembagaan.
Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut dapat dikaji secara objektif sehingga menghasilkan rekomendasi yang benar-benar memperkuat kinerja pemerintah daerah.
“Apapun yang nanti diusulkan, perubahan-perubahan itu harus bertujuan untuk semakin membuat kita bekerja semakin efektif dan efisien,” tegasnya.
Wattimena juga mengingatkan bahwa seluruh perangkat daerah harus tetap berorientasi pada visi dan misi pembangunan Kota Ambon yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan pemerintah harus memberikan dampak terhadap pencapaian target pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyinggung efisiensi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Wattimena mengatakan Pemkot Ambon berupaya mengurangi kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pelayanan dan pembangunan daerah.
Ia berharap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah pusat juga dapat lebih banyak diselenggarakan di daerah sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, termasuk bagi pelaku usaha, UMKM dan sektor perhotelan.
FGD evaluasi kelembagaan ini diharapkan menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan dari OPD sekaligus menghasilkan kajian dan rekomendasi bagi penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dengan penataan yang berbasis kebutuhan, aturan dan kajian akademik, Pemkot Ambon menargetkan birokrasi yang lebih ramping namun memiliki fungsi yang semakin kuat, sehingga pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.



































