Home / Berita

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:39 WIB

Dugaan Ujaran Kebencian, AW Dan AT Dilaporkan Ke Polda Maluku

Piru-HIPMAST Maluku dan FKBM, serta KKST melalui kuasa hukumnya Sutriono Mohamadi melaporkan akun media sosial atas nama AW dan AT ,dengan resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku dengan nomor laporan STTP /36/III /2025/Ditreskrimsus.

Laporan yang di layangkan dengan waktu yang berbeda, AT dilaporan hari senin tanggal 2 maret, dan AW di laporan tanggal 10 Maret atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan suku
Komentar yang di unggah via Facebook pada kolom komentar, terkesan menyerang eksistensi dan melukai hati masyarakat buton yang ada di maluku, yang
semestinya kita harus menjaga persaudaraan antara orang Basudara, ujar Sutriono, pada Selasa(11/3/2025).

Baca Juga  Hizbullah FC diterima Danrem 151/ Binaiya pagi ini

Dirinya mengatakan, pengaduan ke ditreskrimsus Polda Maluku ini sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan menghargai proses penegakan hukum yang di lakukan oleh penyidik kepolisian polda Maluku.
Saya selaku kuasa hukum pelapor akan terus mengawal case ini sampai dengan penetapan tersangka bahkan hingga sidang.

Untuk perlu di ketahui case delik hate speech ini, yang di lakukan AW dan AT terkesan ada sentimen negatif serta menyebar luaskan ujaran kebencian terhadap suatu suku melalui grup menjaring bupati SBB, akibat dari postingan tersebut memunculkan banyak reaksi dalam kolom komentar sehingga yang bersangkutan di duga melanggar UTE pasal 27 (3) pasal 28 ayat 2 ITE nomor 18 tahun 2016, bahwa ujaran kebencian terhadap suku tertentu adalah tindakan menyebarluaskan kebencian. Sebagai negara hukum, ini dilarang oleh undang undang dan dapat di kenakan sanksi pidana. Pada prinsipnya saya selaku yang mewakil kuasa hukum korban, akan kooperatif agar kasus ini terang benderang dan kami akan terus mengawal laporan aduan sebagai bentuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan di negeri ini,jelas Sutriono.

Baca Juga  Kegiatan Focus Group Discussion DPRD, Akademisi Dan Stakeholder, Sangat Berdampak Positif Bagi Masyarakat Maluku

Untuk itu kami meminta ditreskrimsus Polda Maluku untuk memanggil yang bersangkutan demi tegaknya hukum,”tegas Kuasa hukum tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian, dari Penyuluh hingga Industri Kelapa

Berita

Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ustad Pepen Suherman Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Habib Rifqi Alhamid Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Bukan Sekadar Seminar, “Catatan Hati Anak yang Runtuh” Hadirkan Ruang Pemulihan dan Harapan bagi Pemuda Maluku

Berita

Wawali Ely Toissuta: UMKM dan Kebersihan Jadi Kunci Pengembangan Wisata Pantai Galala

Berita

Fraksi Gerindra Dorong Pemerataan Layanan Publik dan Percepatan Pemekaran Kecamatan Teluk

Berita

Unpatti dan PT TASPEN Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Tabungan Hari Tua bagi ASN dan PPPK