Home / Berita

Senin, 16 Juni 2025 - 23:35 WIB

“#Save Kei Besar” Alhidayat Wajo : PT. Batu Licin Tidak Resmi

AMBON-Alhidayat Wajo, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kehadiran PT. Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Penolakan tersebut dilontarkan Wajo saat melakukan audensi bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Maluku, berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Senin (16/06/2025).

Wajo menilai bahwa operasi pertambangan di Kei Besar yang dilakukan pihak PT. Batu Licin, tidak resmi atau tidak memilik ijin operasi.

”Kami fraksi PDIP melalui ketua Fraksi menyatakan tolak, operasi pertambangan PT. Batu Licin di Maluku lebih khusus di Kei Besar saat ini, dimana penolakan ini memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang nomor 27 tahun 2007 pasal 35,” tegasnya.

Baca Juga  Komisi II DPRD Provinsi Maluku Meminta Aparat Penegak Hukum untuk Memeriksa Dinas Kehutanan

Lebih lanjut Wajo menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur larangan bagi setiap orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Larangan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya. Serta budaya masyarakat adat yang ada di pulau tersebut,” pungkasnya.

Olehnya itu, dirinya meminta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan sementara dengan tidak ada batas waktunya aktivisatas operasional PT. Batu Licin yang ada di Kei Besar.

Baca Juga  Lurah Rijali Ajak Warga Aktif Melapor, Jaga Kebersihan dan Dukung Penataan Lingkungan

”Kami minta pimpinan DPRD Maluku agar menyampaikan dengan tegas atas nama lembaga, kepada Pemerintah Daerah untuk memberhantikan sementara dan tanpa batas waktu,” ungkap politisi dapil Maluku Tengah itu.

Selaras dengan itu, ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, juga dengan tegas menolak operasi PT. Batu Licin di Kepulauan Kei Besar.

”Kami DPRD Maluku dari Fraksi PDIP serta Fraksi gabungan dengan ini menyatakan menolak kehadiran PT Batu Licin di Maluku yang melakukan operasi pertambangan ditanah Kei,” tegas Benhur Watubun. (GM)

Share :

Baca Juga

Berita

Dukcapil SBB Bergerak Cepat, Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Patahuwe Dicetak Ulang

Berita

Target Pinjaman Rp1,5 Triliun Tak Tercapai, Pembiayaan Maluku Baru Rp296 Miliar

Berita

KASIH Diluncurkan di Malteng, Bupati Ozan Dorong Pendampingan Ibu Hamil hingga Pelosok Kepulauan

Berita

Bupati Kaidel Targetkan Alun-Alun Kota Dobo Rampung Tahun Depan

Berita

Kejagung Sosialisasikan LPSE Versi 6 dan Pengelolaan BMN di Maluku, Kajati Tekankan Tertib Administrasi

Berita

Rektor Unpatti Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Pelayanan dan Integritas

Berita

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan, DPRD Maluku Mulai Soroti Ruang Fiskal Daerah

Berita

Dubes Selandia Baru Kunjungi Unpatti, Perkuat Kolaborasi Energi Bersih dan Terbarukan di Maluku