AMBON – Sebuah dugaan serius mengguncang lingkungan pelayanan gerejawi di Maluku. Seorang pendeta berinisial FP disinyalir menggunakan gelar Magister Teologi (M.Th) tanpa pernah menempuh pendidikan pascasarjana sebagaimana tercantum di PDDikti.
Informasi ini terungkap setelah FP diketahui tidak dapat menunjukkan ijazah S1, bahkan ketika diminta melengkapi berkas untuk proses peneguhan sebagai pendeta penuh di salah satu sinode.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, “Benar, FP pernah melayani dalam organisasi gereja kami. Namun ia mengundurkan diri tanpa alasan apa pun yang disampaikan kepada kami,” ujar sumber tersebut, Sabtu (23/5/2026).
Kejanggalan makin mencuat ketika nama FP tercatat dengan gelar M.Th pada sistem data pendidikan tinggi nasional. Majelis Penatua Daerah menyatakan tengah menelusuri kebenaran status akademik tersebut.
“Kami akan mempertanyakan pencantuman gelar M.Th yang bersangkutan di PDDikti. Ini penting untuk memastikan apakah FP benar-benar menempuh pendidikan atau tidak,” tegas perwakilan Majelis.
Majelis juga menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan gelar akademik bukan perkara sepele, karena dapat masuk dalam tindak pidana pemalsuan dokumen serta penggunaan gelar tanpa hak.
“Jika terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan gelar yang bukan haknya, kami akan memprosesnya hingga ke ranah hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik gerejawi, terutama karena menyangkut integritas pelayan gereja dan kepercayaan jemaat. Pihak Majelis menegaskan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran data sebelum mengambil langkah lanjutan.





































