Home / Berita

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Ambon Pastikan Warga PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Tetap Terlindungi, Dibiayai Melalui APBD

AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan masyarakat yang sebelumnya berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan namun kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui pembiayaan yang disiapkan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Stefanus Norimarna, M.K.M menegaskan, Pemkot Ambon berkomitmen membackup pembiayaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sehingga pelayanan kesehatan tidak terhenti akibat penonaktifan status kepesertaan dari pusat.

Dalam keterangannya kepada wartawan di balai kota, Jumat (17/7/2026), ia menjelaskan bahwa proses penonaktifan peserta PBI dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil pemutakhiran data. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah persoalan, termasuk adanya warga yang sebelumnya aktif mendadak dinonaktifkan.

Baca Juga  Cari Bintang Religi Muda, LASQI Kota Ambon Gelar Audisi Vokalis

“Pemutusan kepesertaan itu dilakukan oleh pusat. Masih ada sejumlah data yang perlu diklarifikasi karena ada warga yang tiba-tiba statusnya terputus. Secara prinsip, Pemerintah Kota Ambon tetap hadir untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Wali Kota Ambon juga telah mendorong seluruh rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kendala administrasi kepesertaan BPJS, sembari pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan terhadap data yang bermasalah.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkot Ambon telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau pajak rokok untuk mendukung pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga  Info :

Menurutnya, sekitar 90 persen alokasi dana dari pajak rokok telah diarahkan untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat Kota Ambon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat yang mengalami kendala terkait status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dapat segera melapor melalui fasilitas kesehatan atau instansi terkait agar dapat dilakukan verifikasi dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkot Ambon untuk memastikan seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, meskipun terjadi perubahan data kepesertaan dari pemerintah pusat.

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Dampak Kekeringan, BPBD Maluku Salurkan 15.500 Liter Air Bersih untuk Warga Ambon

Berita

Seminar Internasional : Kedaulatan Negara Versus Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Penguasaan Wilayah Hutan Adat

Berita

Unpatti Tekankan Peran Lulusan Dokter dalam Memenuhi Kebutuhan Kesehatan di Maluku

Berita

Kuliah Tamu Menjaga Kapal Tetap Laik Laut di Era Pelayaran Hijau

Berita

Lewerissa Usulkan Hilirisasi Sagu SBT Masuk PSN 2027, Maluku Bidik Industri Pangan Bernilai Tinggi

Berita

PA’KOP BACARITA, Inovasi Digital Pemkot Ambon untuk Deteksi Dini Risiko dan Benahi Tata Kelola Koperasi

Berita

Wali Kota Bodewin Dukung Inovasi BAKU DAPA dan SIRIP IKAN, TPI Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan

Berita

Perkuat Jejaring Akademik Global, Magister Hukum Unpatti Gandeng Universitas Debrecen Hungaria