Ambon – Komisi III DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku meninjau kembali rencana pembentukan perusahaan umum daerah (Perusda) baru. Kondisi keuangan daerah yang masih terbatas dinilai belum memungkinkan pemerintah daerah menambah beban pembiayaan melalui penyertaan modal.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan kemampuan fiskal APBD Maluku saat ini masih sangat terbatas. Karena itu, pembentukan badan usaha baru perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menambah tekanan terhadap keuangan daerah.
“Kami minta pemprov meninjau kembali rencana pembentukan perusda baru mengingat kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk menambah beban pembiayaan yang suntikan modalnya dari pemda, sementara kemampuan fiskal APBD Maluku saat ini masih sangat terbatas,” kata Alhidayat di Ambon.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mewacanakan pembentukan lima BUMD baru kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, yang mendapat persetujuan untuk diusulkan adalah BUMD pada sektor perikanan serta pertambangan.
Menurut Alhidayat, langkah yang lebih mendesak saat ini adalah mengoptimalkan BUMD yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku. Penguatan kinerja perusahaan daerah dinilai dapat menjadi strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal.
Ia menilai pemerintah daerah sebaiknya mengutamakan efisiensi dan optimalisasi BUMD yang sudah ada daripada membentuk badan usaha baru yang berpotensi menambah beban keuangan daerah.
“Untuk itu kami tetap meminta agar rencana tersebut dikaji ulang, termasuk model bisnis dan ruang lingkup usahanya,” ujarnya.
Alhidayat mencontohkan Perusda Panca Karya sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai perlu terlebih dahulu diperkuat dan dimaksimalkan kinerjanya sebelum pemerintah memutuskan membentuk badan usaha baru atau memperluas bidang usaha.
Menurutnya, pembentukan Perusda baru baru dapat dipertimbangkan apabila perusahaan daerah yang ada benar-benar tidak mampu bertahan atau tidak lagi mampu menjangkau kebutuhan daerah. Itupun harus didasarkan pada kajian yang matang.
“Kalau sektor perikanan atau energi dan pertambangan masih bisa diperkuat melalui BUMD yang sudah ada seperti Perusda Panca Karya, tidak perlu lagi membentuk perusda baru,” tegasnya.
Pembahasan mengenai rencana tersebut juga telah disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku. DPRD meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali rencana pembentukan Perusda baru dengan memperhatikan kondisi fiskal dan kelayakan model bisnisnya.
DPRD Maluku pada prinsipnya tidak menutup peluang pembentukan badan usaha baru. Namun, kebijakan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi daerah, memiliki prospek usaha yang jelas, serta tidak menjadi beban baru bagi APBD.





































