Home / Berita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Desakan Pemakzulan Abdullah Vanath Menguat, Watubun Tegaskan DPRD Tak Bisa Bertindak Sepihak

AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Desakan pemakzulan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, mulai memasuki ranah politik kelembagaan setelah sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi kepemudaan menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPRD Provinsi Maluku. Namun, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa proses pemakzulan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pimpinan dewan.

Watubun menyatakan, setiap tuntutan terhadap pejabat publik harus ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan, melibatkan anggota DPRD dan fraksi, serta didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Watubun saat menanggapi tuntutan pemakzulan Abdullah Vanath yang disuarakan mahasiswa dan organisasi kepemudaan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (29/10/2026).

Menurut Watubun, DPRD menghormati aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, tuntutan politik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan tanpa melalui pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.

“Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya atas keputusan pribadi Ketua DPRD, melainkan harus melalui mekanisme kelembagaan dengan melibatkan anggota DPRD dan fraksi. Nantinya kita kumpulkan data, agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Watubun, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap laporan atau dugaan yang berkaitan dengan pejabat publik harus ditelaah secara objektif berdasarkan fakta, bukan semata-mata karena tekanan atau desakan yang berkembang di tengah masyarakat.

Watubun menegaskan, aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD akan menjadi perhatian lembaga. Namun, substansi tuntutan tersebut harus diperjelas melalui pengumpulan data, dokumen, dan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Gubernur Harap HMI Berikan Kontribusi Real Dan Konkrit Bagi Pengembangan SDM di Indonesia Khususnya Maluku

Proses penanganannya, lanjut dia, harus melibatkan anggota DPRD dan fraksi masing-masing untuk membahas persoalan tersebut berdasarkan kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

“Sebagai lembaga politik, kami menerima tuntutan yang telah disampaikan sebagai bagian dari aspirasi rakyat, sekalipun DPRD harus berdiri bersama rakyat di atas undang-undang,” ujarnya.

Pernyataan Watubun memperlihatkan bahwa tuntutan pemakzulan Abdullah Vanath masih harus melewati tahapan pembahasan dan penelaahan sebelum dapat ditentukan langkah kelembagaan selanjutnya. Penerimaan aspirasi oleh DPRD bukan berarti tuntutan pemakzulan telah disetujui. Ada proses yang harus dilalui untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar faktual dan memenuhi persyaratan hukum.

Watubun juga menekankan pentingnya landasan hukum dalam setiap keputusan yang menyangkut kedudukan kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu kerangka hukum yang relevan dalam persoalan pemberhentian pejabat daerah.

Karena itu, menurutnya, DPRD harus mampu menempatkan aspirasi masyarakat, fungsi pengawasan, dan ketentuan perundang-undangan secara proporsional.

“Karena itu, sebagai Ketua DPRD Maluku saya akan mengatur lalu lintas DPRD, dan saya berharap fraksi saya akan tegas,” katanya.

Watubun turut menegaskan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik harus dilakukan secara objektif dan berlaku bagi siapa pun, termasuk pimpinan DPRD sendiri. Ia menyatakan bahwa setiap pejabat harus terbuka terhadap kritik dan koreksi apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Sat Samapta Polres SBB Gelar Patroli Harkamtibmas Gunakan Ranmor R2 di Kota Piru

Sebelumnya, elemen mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Maluku, serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) PKC Ambon menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (29/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Abdullah Vanath dari jabatan Wakil Gubernur Maluku. Tuntutan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan yang menurut para demonstran perlu mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Aksi tersebut menjadi bagian dari tekanan publik agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Watubun menyatakan, DPRD menerima aspirasi tersebut untuk ditelaah lebih lanjut. Namun, setiap dugaan harus diperjelas dan didukung bukti agar proses yang ditempuh tidak berhenti pada pernyataan politik semata.

Ia menegaskan, keputusan yang nantinya diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dari aspek hukum, etika, moral, maupun politik.

Dengan demikian, tindak lanjut DPRD terhadap tuntutan pemakzulan Wakil Gubernur Maluku akan menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana aspirasi mahasiswa ditelaah dan bagaimana lembaga tersebut menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menantikan langkah konkret DPRD Maluku dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Share :

Baca Juga

Berita

Solichin Buton Warning Pembebasan Lahan TPU Arbes: Status Tanah Harus Jelas, Hindari Masalah Hukum

Berita

Wagub Maluku Dorong Perluasan Peluang Kerja bagi Pemuda, Solidaritas Jadi Kunci Datangkan Investasi

Berita

Ombudsman Maluku Soroti Pelayanan Publik SBB, Bupati Diminta Pastikan Perbaikan Nyata

Berita

Maluku Terbaik Ketiga Nasional IPP 2025, Lewerissa: Penghargaan Ini Milik Seluruh Rakyat dan Pemuda

Berita

Wali Kota Ambon Dorong TP-PKK Jadi Mitra Strategis, Bidik Optimalisasi PAD

Berita

Pemda SBB Bentuk Tim Khusus Bahas Aspirasi Warga Amaina, Renovasi Masjid Ditunda Sementara

Berita

Lepas 39 Calon Praja IPDN, Gubernur Lewerissa Tekankan Disiplin dan Jaga Nama Baik Maluku

Berita

Puncak Dies Natalis ke-22, Pascasarjana Unpatti Gaungkan Kolaborasi Riset Internasional untuk Pembangunan Berkelanjutan