AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Rencana pembebasan lahan seluas dua hektare untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Air Besar (Arbes), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Maluku. Kepastian status kepemilikan, luas, dan legalitas tanah diminta menjadi prioritas sebelum pemerintah melangkah ke tahap pembebasan lahan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, meminta pemerintah melakukan verifikasi langsung di lokasi untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembebasan lahan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu objek tanah yang akan dibebaskan. Kita perlu melihat langsung kondisi di lapangan, memastikan luasnya, siapa pemiliknya, dan bagaimana status hukumnya sebelum proses ini dilanjutkan,” kata Solichin saat dihubungi dari Ambon, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan lapangan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi. Pemerintah harus memastikan secara menyeluruh batas-batas tanah, luas lahan yang sebenarnya, identitas pemilik, serta dokumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan tanah tersebut.
Solichin mengatakan, Komisi I DPRD Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku berencana melakukan peninjauan langsung atau on the spot ke lokasi lahan yang direncanakan untuk pembangunan TPU tersebut. Hasil peninjauan diharapkan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menentukan tahapan pembebasan selanjutnya.
Ia menegaskan, kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pemakaman memang harus mendapat perhatian serius. Namun, kepentingan pelayanan publik tersebut tidak boleh mengabaikan kepastian hukum, ketepatan data, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.
“Jangan sampai proses pembebasan sudah berjalan, tetapi kemudian muncul persoalan, karena status kepemilikan atau luas tanah belum dipastikan. Semua harus jelas sejak awal supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Solichin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rencana pembebasan lahan TPU Arbes melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon.
Dalam pembahasan bersama, skema pembiayaan direncanakan menggunakan pola pembagian tanggung jawab dengan komposisi 60:40 antara kedua pemerintah daerah. Meski demikian, realisasi rencana tersebut tetap membutuhkan kepastian mengenai objek tanah yang akan dibebaskan.
Menurut Solichin, koordinasi lintas pemerintah daerah dan instansi terkait perlu dilakukan secara cermat agar tidak terjadi perbedaan data maupun kendala administrasi yang dapat menghambat pelaksanaan program.
Ia mengingatkan, keputusan terkait pembiayaan dan pembayaran lahan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, anggaran pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan pembayaran dilakukan kepada pihak yang berhak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Komisi I akan mendorong, agar rencana tersebut ditindaklanjuti melalui langkah konkret, setelah seluruh aspek terkait lahan diperiksa. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan, untuk menentukan kelanjutan proses pembebasan,” sebut Solichin.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait di ruang rapat Komisi I, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian, staf ahli, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, bagian aset, Badan Pertanahan Provinsi Maluku, serta perwakilan Pemerintah Kota Ambon. Pertemuan itu membahas rencana penyediaan lahan TPU Arbes, termasuk koordinasi antarlembaga dan skema pembiayaan yang perlu disiapkan.
Solichin berharap, seluruh pihak terkait dapat bergerak secara terkoordinasi untuk memastikan rencana penyediaan lahan TPU tersebut berjalan sesuai ketentuan. Sebab, pembangunan fasilitas pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
Bagi DPRD Maluku, percepatan penyediaan TPU harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan transparansi penggunaan anggaran. Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret atas kebutuhan lahan pemakaman masyarakat tanpa menimbulkan persoalan pertanahan baru di kemudian hari. (*)



































