Home / Berita

Rabu, 5 April 2023 - 10:17 WIB

Ririmase,Pekan Depan THR dan Gaji 13 Bagi ASN Akan Dicairkan

GlobalMaluku.ID,AMBON- Pekan depan Pemerintah Ambon Pekan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta membayar gaji 13 bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot setempat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase kepada Awak media Rabu( 5/4/2023)

Total THR dan Gaji 13 yang akan dicairkan oleh Pemkot Ambon senilai Rp 24,1 miliar dan kemungkinan akan dibayarkan pada 10 April 2023 mendatang.

Jadi Aturan mengenai pemberian THR Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023,” ungkap Ririmasse

Pelaksanaan aturan itu, katanya, secara teknis akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji 13 tersebut.

Baca Juga  Polres SBB Turunkan 142 Personil Amankan Debat Pilkada 2024,Ini Yang Diharapakan Kapolres Dennie

Disebutkan, THR tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji 13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestic meski masih terdapat risiko ketidakpastian global,” jelas Ririmasse.

Kebijakan tersebut, tambahnya, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Dan Wagub Maluku Hadiri Safari Ramadhan, Pemkot Berikan Apresiasi

Untuk diketahui, dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/03), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Pada 29 Maret 2023 menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Share :

Baca Juga

Berita

Universitas Pattimura Peringati Harkitnas ke-118, Rektor Sampaikan Pesan Penting Soal Kedaulatan Digital

Berita

Universitas Pattimura Resmi Luncurkan Aplikasi E-Procurement, Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Modern

Berita

Universitas Pattimura Perkuat Akses Karier Global Lewat Peluncuran Program Vokasi & Tren Industri Bersama YAIJ Foundation

Berita

BRI Masohi & Brigif 27 Nusa/Ina Panaskan Pagi Kota Masohi Lewat Olahraga Bareng: Sinergi Perbankan–Militer Kian Solid

Berita

UNPATTI Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Faperta Fair 9, Mahasiswa Fisika Harumkan Nama Kampus di Kancah Nasional

Berita

Lekransy Dorong Penerapan CCTV Berbasis AI untuk Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP

Berita

Dishub Ambon Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Trayek Baru Sejak 2018

Berita

Watubun Ajak Generasi Muda Maluku Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Pattimura