Home / Berita

Rabu, 5 April 2023 - 10:17 WIB

Ririmase,Pekan Depan THR dan Gaji 13 Bagi ASN Akan Dicairkan

GlobalMaluku.ID,AMBON- Pekan depan Pemerintah Ambon Pekan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta membayar gaji 13 bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot setempat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase kepada Awak media Rabu( 5/4/2023)

Total THR dan Gaji 13 yang akan dicairkan oleh Pemkot Ambon senilai Rp 24,1 miliar dan kemungkinan akan dibayarkan pada 10 April 2023 mendatang.

Jadi Aturan mengenai pemberian THR Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023,” ungkap Ririmasse

Pelaksanaan aturan itu, katanya, secara teknis akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji 13 tersebut.

Baca Juga  Penetapan 40 Anggota DPRD Periode 2024-2029 Oleh KPU Maluku Tengah

Disebutkan, THR tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji 13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestic meski masih terdapat risiko ketidakpastian global,” jelas Ririmasse.

Kebijakan tersebut, tambahnya, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Baca Juga  Kapolda Maluku Kunjungi Polres SBB, Ini Arahannya

Untuk diketahui, dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/03), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Pada 29 Maret 2023 menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Share :

Baca Juga

Berita

PFII Dinilai Jadi Kunci Kedaulatan Finansial Indonesia, FGD di Bali Soroti Urgensi Pusat Keuangan Internasional

Berita

Wali Kota Ambon Buka Diklat Pemadam I 2026, Tegaskan SDM Tangguh Jadi Kunci Pelayanan Keselamatan Publik

Berita

Perkuat Sinergitas, Densus 88 AT Polri Maluku Gandeng Pemkot Ambon Cegah Radikalisme dan Awasi Penggunaan Gadget Remaja

Berita

Wawali Ambon Serukan Tokoh Agama Perkuat Deteksi Dini Konflik, Teguhkan Semangat Persaudaraan Demi Ambon yang Damai

Berita

Dinkes SBB Perkuat Transformasi Posyandu, Bimtek 6 SPM Siapkan Layanan Dasar yang Lebih Berkualitas

Berita

Siapkan SDM Lokal untuk Blok Masela, PT Inpex dan Unpatti Bekali Mahasiswa dengan Keahlian Industri LNG

Berita

Ambon Perkuat Reformasi Birokrasi, Gandeng Ombudsman RI Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik

Berita

BNI Perkuat Keamanan Digital, wondr by BNI Kini Otomatis Kunci Aplikasi Saat Ada Panggilan Masuk